DPRD Kebumen Setujui Dua Raperda Yakni Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kabupaten Layak Anak

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Kebumen, insanimedia.id – DPRD Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Rabu (2/9/2026).

Dua raperda tersebut mengatur Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman memimpin rapat yang menjadi tahapan akhir pembahasan setelah panitia khusus (pansus) menyampaikan laporan pada Selasa (1/9/2026).

Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kebumen menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Pansus Raperda KLA, Keyko Hessi Miss’ida, menyampaikan sejumlah pandangan dan catatan fraksi DPRD terhadap substansi kedua regulasi tersebut.

Untuk Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Keyko menilai pemerintah daerah perlu memastikan regulasi tersebut memberikan perhatian lebih kepada pelaku industri kreatif yang selama ini masih menghadapi keterbatasan pembinaan dan dukungan.

“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah. Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan, serta perlunya subsidi bagi pelaku UMKM mengingat keterbatasan modal masih menjadi kendala utama,” ujar Keyko Hessi Miss’ida saat menyampaikan pandangannya di ruang sidang paripurna.

Menurut Keyko, pemerintah juga perlu memperluas program pengembangan ekonomi kreatif hingga ke wilayah pedesaan. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada pelaku UMKM karena keterbatasan modal masih menjadi salah satu hambatan dalam mengembangkan usaha.

Sementara itu, terkait Perda Kabupaten Layak Anak, Keyko menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam penerapannya. Ia meminta pemerintah tidak menjadikan kebijakan tersebut sebatas pemenuhan administrasi, tetapi memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak berjalan secara nyata.

Baca Juga :  Kiper Timnas Indonesia ini disaksi PSSI Dilarang Bermain, Siapa Dia ?

Ia juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana paling lambat satu tahun setelah perda tersebut diundangkan.

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyambut baik persetujuan DPRD terhadap kedua raperda tersebut. Menurutnya, kedua regulasi memiliki peran penting dalam mendukung kepentingan masyarakat, baik melalui penguatan ekonomi kreatif maupun pemenuhan hak anak.

“Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat. Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja. Begitu pula dengan Perda Kabupaten Layak Anak, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri,” ungkap Bupati Lilis Nuryani.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Pemkab Kebumen akan menyampaikan kedua raperda tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah menunggu nomor register sebelum mengundangkan regulasi tersebut dalam lembaran daerah Kabupaten Kebumen.

Bupati Lilis juga mengajak seluruh pihak mengawal pelaksanaan kedua perda setelah berlaku. Ia berharap pemerintah, DPRD, dan masyarakat dapat memastikan setiap ketentuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kebumen.