Polsek Kepanjenkidul, Kota Blitar Ungkap Curanmor, Pelaku Diamankan di Wonosobo

penulis : Sulkhan Z.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul, Polres Blitar Kota, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Polisi menangkap terduga pelaku di rumahnya di Dusun Sotonayan, Desa Kapencar, Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Selasa (8/9/2026).

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan polisi mengamankan terduga pelaku berinisial M.A.P., 26, warga Kota Semarang. Petugas selanjutnya membawa terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti ke Polsek Kepanjenkidul untuk menjalani proses penyidikan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan dugaan pencurian pada Senin (7/9/2026). Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul melakukan penyelidikan dan profiling terhadap terduga pelaku. Polisi menelusuri aktivitas pelaku melalui akun media sosial hingga memperoleh informasi mengenai keberadaannya di wilayah hukum Polres Wonosobo.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak ke Wonosobo. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, polisi melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil menemukan M.A.P. di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor yang dicuri.

Adapun barang yang diamankan polisi antara lain satu tas warna abu-abu, satu jaket abu-abu, satu jaket hitam, satu kaos lengan pendek warna hitam, sepasang sepatu warna abu-abu, satu alat flash service HP, satu solder, serta satu unit Redmi A5 warna biru.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian satu unit sepeda motor Honda ADV warna putih dengan nomor polisi N 3967 EEO. Kendaraan tersebut tercatat atas nama H. Dul Kamar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku melakukan pencurian dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban. Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Mas Ibin PD, tidak Persiapan untuk Debat Pertama

AKP Samsul Anwar mengatakan penyidik masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku. Polisi juga mengamankan barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Terduga pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polsek Kepanjenkidul kini melanjutkan proses penyidikan serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan barang bukti untuk melengkapi penanganan perkara.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul yang dipimpin Ipda Imam Sambodo, S.H., bersama Aiptu Erfan Kurniadi, Aiptu Erik Kharisma, dan Bripka Agung Prasetyo, S.H.