Polres Blitar Kota Bongkar 5 Kasus Narkoba dengan 5 Tersangka dengan BB 85 Gram Sabu

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota membongkar lima kasus narkoba selama September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dari tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kelima tersangka terdiri dari satu pelaku kasus sabu dan empat orang yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L. Polisi mengungkap seluruh kasus tersebut sepanjang 1 hingga 29 September 2026.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana menyebut kelima tersangka masing-masing berinisial JE, BN, SK, SN, dan EP.

“Selama bulan September kami berhasil mengungkap lima kasus dengan lima pelaku. Lokasinya berada di Kecamatan Ponggok, Kecamatan Kepanjenkidul, dan Kecamatan Kesamben,” ujarnya.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyoroti kasus yang melibatkan JE. Petugas menyita sabu seberat 85,75 gram dari wilayah Kecamatan Ponggok.

Polisi mengungkap JE memperoleh sabu dari Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram. Pelaku kemudian membagi narkotika tersebut menjadi sejumlah paket sebelum memasarkannya kepada konsumen.

JE menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan sabu. Pelaku menaruh paket narkotika di sejumlah lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

“Pelaku mendapatkan sabu dari Surabaya. Kemudian barang tersebut dipecah menjadi beberapa paket dan diedarkan dengan sistem ranjau. Setiap titik, pelaku mendapatkan upah sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, petugas menyita sisa sabu sebanyak 85,75 gram. Polisi mencatat JE telah menempatkan paket sabu di sekitar 10 titik ranjau. JE juga tercatat sebagai residivis yang baru bebas pada Januari 2026.

Sementara itu, empat tersangka lainnya menjalankan bisnis ilegal pil dobel L. Mereka mendapatkan obat tersebut dari wilayah Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung, kemudian membaginya menjadi paket lebih kecil untuk diedarkan di kawasan Blitar Raya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kebumen Tangkap Sopir Bus Pengguna Sabu di Simpang Kedungbener

“Untuk pil dobel L, rata-rata modusnya sama. Pelaku membeli dalam jumlah sekitar 1.000 butir per botol, kemudian dipecah menjadi paket hemat dan dijual dengan harga bervariasi,” katanya.

Polisi mengamankan 1.686 butir pil dobel L dari empat perkara tersebut. Para pelaku menjual obat tersebut dalam sejumlah paket, antara lain 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir dengan harga Rp100 ribu.

Polisi menjerat JE menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2). Sementara itu, empat tersangka dalam kasus pil dobel L dikenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga menghitung potensi jumlah pengguna yang dapat terhindar dari peredaran barang tersebut. Sebanyak 85,75 gram sabu diperkirakan setara dengan konsumsi 1.029 orang dengan asumsi satu gram digunakan oleh 12 orang.

Sementara itu, 1.686 butir pil dobel L diperkirakan dapat dikonsumsi sekitar 562 orang dengan asumsi setiap orang menggunakan tiga butir.

Berdasarkan perhitungan tersebut, kepolisian menyebut pengungkapan lima kasus itu berpotensi mencegah peredaran narkoba dan obat terlarang kepada sekitar 1.591 orang.

“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari 85,75 gram sabu dan 1.686 butir pil dobel L,” pungkasnya.