Pertarungan Wacana di Balik Keputusan MK Tentang Suket Wapres Gibran

oleh : Ropingi el Ishaq, Dosen Dakwah dan Komunikasi UIN Syekh Wasil Kediri

Insani Media

insanimedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan keputusannya bahwa pendaftaran calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka tidak terbukti ada ijazah SMA. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara terbuka pada tanggal 6 Oktober yang lalu. Hasil sidang pun secara cepat tersebar ke khalayak luas melalui berbagai kanal media massa dan media sosial. Selain karena banyak kanal yang menjadi sarana penyebaran Informasi, isu tentang ijazah wakil presiden telah lama menjadi perhatian public. Itulah mengapa informasi keputusan MK cepat diterima dan direspon oleh masyarakat luas.

Pembacaan putusan tersebut menjadi perhatian publik karena substansi permasalahannya menyangkut wakil presiden, orang nomor dua di negeri ini. dalam kultur birokrasi, posisi wakil, apalagi presiden berada pasa posisi kunci, bahkan strategis. Posisi ini dapat menentukan ‘merah’ dan ‘hijaunya’ suatu negeri. Apalagi di negeri ini, yang menempatkan posisi kepala negara dan kepala pemerintahan dalam satu posisi. Yakni presiden. Tentu, wakil presiden berada pada posisi yang sangat strategis. Bahkan undang-undang menyatakan, jika presiden berhalangan, maka wakil presiden yang menggantikannya. Siapapun dia, sepanjang sebagai wakil, berhak untuk menggantikan yang diwakilinya

Selain itu, isu ijazah wapres menjadi perhatian public karena menyangkut aspek yang substansial, yakni administrasi pendidikan dan integritas personal pemimpin nasional. Pendidikan memegang peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu tolok ukur kecerdasan bangsa adalah pendidikan. Untuk mengukur tingkat Pendidikan seseorangh adalah dilihat dari ijazah yang dimilikinya. Ijazah adalah symbol pencapaian seseorang pada level pendidikan tertentu. Di sinilah poin penting ijazah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi menyangkut posisi jabatan tertentu yang strategis. Ijazah menjadi dokumen yang mutlak diperlukan.

Baca Juga :  Antara Kesalahan Kebijakan dan Tindak Pidana, Membaca Ulang Kasus Chromebook

Sebelumya, dalam lima sampai sepuluh tahun yang lalu, beredar wacana bahwa ijazah tidaklah penting, yang penting adalah kemampuan. Apalagi teknologi digital dapat memberikan suguhan informasi dan materi secara beragam dan bahkan mendalam. Seseorang bisa saja tidak sekolah dan belajar melalui media, tetapi memiliki dapat kemampuan yang bagus sehingga melebihi mereka yang sekolah dan memiliki ijazah. Rocky Gerung yang fenomenal menyatakan bahwa ijazah bukan tanda orang berpikir, tetapi tanda pernah sekolah. Bahkan para pejabat tinggipun secara tersirat juga menyatakan tentang tidak pentingnya ijazah.

Wacana ini menenggelamkan ingatan dan nilai penting dari dokumen yang bernama ijazah. Public fokus pada kemampuan seseorang dan melupakan atau mengabaikan dokumen penting dari sekolah yang bernama ijazah. Seolah ijazah betul-betul tidak ada nilainya. Publik melihat integritas dari apa yang dikerjakan, apa yang diwacanakan, apa yang dicitrakan melalui media. Yasraf Amir Piliang menyebutkan bahwa eksistensi manusia saat ini ditentukan oleh citra yang dibuat melalui media. Celakanya, citra tersebut dianggap sebagai realitas yang sesungguhnya.

Citra Versus Integriitas

Di saat public terlena oleh gelombang pencitraan, muncul trend baru yang berkembang, yakni penguatan integritas. Trend baru ini mengedepankan pentingnya kompetensi yang divalidasi oleh lembaga dan ditandai dengan dokumen yang diberi nama sertifikasi. Di kalangan akademisi dan profesional sedang bergerak secara sistematis budaya mutu dengan kompetensi sebagai basis utamanya. Integritas seseorang diukur dari kompetensi yang dimiliki. Bukan diukur dari citra-citra buatan yang abstrak, bahkan bias. Kompetensi diukur dari kemampuan seseorang dalam bidang tertentu yang dapat diuji oleh pihak lain secara empiris. Pihak yang berhak mengujipun tidak sembarangan, dituntut mampu menguji dengan system yang akuntabel, berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Menjaga Kedaulatan Industri Haji dan Umrah Melalui Litbang yang Tangguh

Gelombang ini muncul sebagai antitesis dari politik pencitraan yang masih bergerak dalam dinamika politik bangsa ini. Pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) muncul untuk menjalankan uji profesi dalam berbagai bidang. Misalnya, seorang guru professional diuji dan setelah lulus uji kompetensi diberikan sertifikat profesi. Sehingga kemampuan profesionalnya telah diuji. Rasanya, hanya di bidang politik saja uji kompetensi itu belum berlaku.

Gelombang sertifikasi ini menggugah kesadaran public. Sehingga, publik yang awalnya terpesona dengan gagasan ‘anti ijazah’, menjadi terhenyak dan sadar bahwa untuk membangun peradaban bangsa perlu adanya kompetensi bagi para pejabat dan pengelola negara. Publik tersadar bahwa gagasan pencitraan hanya akan melahirkan manipulasi. Melalui teknologi pencitraan, integritas seseorang mudah dibentuk untuk kepentingan tertentu. Tak peduli apakah pencitraan itu merugikan khalayak luas atau tidak, professional atau tidak, dan etis atau tidak, yang penting kepentingan tertentu dapat diraih.

Politik pencitraan telah dipertontonkan kepada publik dan telah membuahkan kue-kue politik bagi pelakunya. Partai pengusung telah menikmati hasil politiknya. Calon yang diusung telah menduduki kursi jabatannya. Di sisi lain, rakyat telah menerima konskuensi dari proses politik pencitraan tersebut.  Kabinet gemuk, pejabat public yang tidak peka, manajemen pemerintahan yang tidak efektif, program-program yang boros dan tidak efisien, serta ancaman kebangkrutan negara. Sidang MK terkait gugatan syarat minimal SM bagi calon wakil presiden telah menyuguhkan pertarungan dua wacana tersebut.

Pasca Putusan MK, Politik Negara Mau ke Mana?

Hasilnya sidang MK telah dibacakan. Lalu, apakah pertarungan wacana tersebut akan ditindak-lanjuti dengan pertarungan politik praktis? Para pakar hukum seperti Mahfud MD dan Hamdan Zoelfa dalam sebuah seminar bertajuk “Paradoks Putusan MK No. 1/PHPU-PRES/2026: Antara Formalitas Kepastian Hukum dan Peluang Impeachment Wakil Presiden” menyatakan apresiasinya terhadap keputusan MK. Mereka memandangnya sebagai langkah maju untuk menyikapi dan memperbaiki carut marut proses politik di pemilu.

Baca Juga :  Berbagai Pendapat Tentang Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal: Kajian Perbandingan Berbagai Perspektif

Apakah keputusan MK ini menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan carut marut politik pada level praktis di DPR sebagai lembaga politik? Nampaknya masih menjadi teka-teki, meskipun pergerakan politik dari para elit partai mulai muncul. Mahfud MD dalam sebuah seminar tersebut menyampaikan prediksinya bahwa pemerintah saat ini tidak akan mengambil langkah radikal, meskipun peluang itu telah terbuka. Presiden Prabowo tidak akan mendorong tindak lanjut keputusan MK ke ranah politik di DPR, tetapi juga tidak mencegahnya. Karena, gonjang-ganjing ini menguntungkannya.

Bagaimana menurut pembaca?