Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp630 ribu bagi 900 buruh pabrik rokok untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Pemkot menargetkan penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut berlangsung pada akhir Oktober atau awal November 2026.
Setiap buruh akan menerima bantuan sebesar Rp210 ribu per bulan selama tiga bulan. Pemerintah Kota Blitar mengalokasikan anggaran total Rp567 juta untuk program tersebut melalui Dinas Sosial.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Blitar, Chumaidi Maksum, menjelaskan bahwa penerima bantuan berasal dari tujuh pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Kota Blitar. Pemerintah menetapkan buruh berstatus warga Kota Blitar sebagai sasaran penerima BLT.
“Sebanyak 900 buruh asal Kota Blitar dari tujuh pabrik rokok akan mendapatkan BLT senilai Rp630 ribu dari Pemerintah Kota Blitar,” ujar Chumaidi.
Ia menambahkan, Pemkot Blitar mengalokasikan seluruh anggaran Rp567 juta untuk memenuhi hak bantuan bagi 900 buruh tersebut. Setiap penerima memperoleh bantuan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026.
“Masing-masing buruh menerima Rp630 ribu untuk alokasi tiga bulan, atau Rp210 ribu per bulan. Targetnya cair akhir Oktober atau awal November,” katanya.
Chumaidi berharap para penerima menggunakan bantuan tersebut secara bijak untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia juga berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat bagi para buruh yang memenuhi kriteria penerima.
“Kami berharap bantuan ini bisa dimanfaatkan para buruh dengan bijak,” pungkasnya.







