Pasca Putusan MK, Rakyat Menunggu Langkah DPR

Oleh : Ropingi el Ishaq, Dosen Dakwah dan Komunikasi UIN Syekh Wasil Kediri

Insani Media

insanimedia.id – Pasca putusan MK tentang Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai wakil presiden, muncul berbagai reaksi politik. Publik ada yang teriak lantang bahwa Gibran harus mundur dari jabatannya sebagai wakil presiden. Denny Indrayana secara tegas menyatakan Gibran harus mundur. Sementara pendukung Gibran menyatakan bahwa pengaduan Deny Indrayana ditolak oleh MK, artinya bahwa Gibran tidak tergoyahkan sebagai wakil presiden hingga 2029 nanti.

Media-media ramai memberitakan tentang tokoh-tokoh politik yang sedang membangun komunikasi politik dengan berbagai pihak terkait dengan putusan MK. Ada media yang memberitakan bahwa beberapa partai politik telah sepakat untuk mengajukan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menelusuri dan menindaklanjuti putusan MK. Pakar komunikasi politik, Lely Arrianie, dalam webinar tanggal 12 Oktober malam bertajuk “Tantangan Komunikasi Pemerintah Mengembalikan Kepercayaan Publik” berpendapat bahwa putusan MK jelas menyatakan bahwa wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Sehingga, seharusnya DPR tidak perlu repot membetuk Pansus. DPR tinggal menyatakan pendapat berdasarkan hasil putusan MK, untuk ditindaklanjuti.

Setelah berjalan dua pekan, mulai terlihat jalan berliku dalam menindaklanjuti putusan MK. Sepanjang pengamatan penulis melalui media, partai politik yang memiliki kursi di DPR menyikapi secara beragam. PDI-P solid mendorong pansus pemakzulan. PKS menyatakan terbuka. Artinya siap mendukung, mesti ada potensi membangun argumen pertahanan jika pansus gagal dibentuk. Sementara Golkar secara tegas menolak. Demikian juga Gerindra tidak menghendaki pansus. Nasdem dan Demokrat menunggu keputusan pimpinan. PKB disinyalir terbelah, antara setuju dan tidak setuju. Perlu juga diingat bahwa partai yang masih ngambang berpotensi ‘masuk angin’ sehingga tidak menyetujui pansus.

Informasi tentang peta sikap politik tersebut menegaskan bahwa tindaklanjut keputusan MK masih harus melalui jalan berliku. Tidak setujunya partai-partai besar seperti Golkar dan juga Gerindra untuk membentuk pansus menjadikan agenda politik tindaklanjut keputusan MK kelihatannya akan kandas. Syarat pembentukan pansus menurut undang-undang harus didukung oleh dua pertiga anggota dewan dan disetujui oleh dua pertiga anggota dewan yang hadir. Peta yang ada, jika pasus hanya diusung oleh PDIP dan PKS, artinya tidak didukung oleh dua pertiga anggota dewan, karena PDIP hanya 16,7% dan PKS 8,4%. Jika keduanya diakumulasikan hanya mencapai 25,1% saja. Jauh dari dua pertiga jumlah anggota dewan yang ada.

Baca Juga :  Akademisi dan DPR RI Bahas Revisi UU PSDN: Dorong Pertahanan Negara yang Demokratis dan Partisipatif

 

Plot Twist Politik Pansus

Nada-nadanya ‘gaduh’ politik tindaklanjut keputusan MK tentang ijazah Gibran akan mengalami anti klimaks. Pansus tidak akan jalan. Gibran tetap akan selamat dari goyangan politik. Kelihatannya partai-partai politik lebih focus untuk menata diri menuju pemilu 2029 yang tinggal dua setengah tahun lagi. Limit waktu yang pendek untuk kerja politik. Pertimbangan politik ini yang menghantarkan gerakan pemakzulan yang diharapkan sebagian, bahkan mungkin sebagian besar rakyat, akan layu sebelum berkembang.

Paradigma berpikir partai politik adalah kekuasaan semata. Bukankah partai politik memang didirikan untuk merebut, mengelola, dan mempertahankan kekuasaan. Jika pemilu tahun 2024 berhasil meraih kekuasaan tertentu, maka pemilu berikutnya partai harus bisa meraih lebih banyak lagi pos-pos kekuasaan. Setidaknya mempertahankan kursi yang sudah diraihnya. Sehingga ketika partai diajak untuk menegakkan politik kebenaran dan meluruskan jalan kekuasaan yang bengkok, partai akan berpikir ulang. Bahkan bisa jadi seribu kali berpikir ulang. Apakah agenda tersebut dapat meningkatkan perolehan suara di pemilu mendatang? Jika tidak dapat dijadikan investasi politik untuk pemilu berikutnya, maka partai pasti akan balik kanan.

Pragamatisme politik partai ini diakui oleh banyak pengamat dan akademisi. Syamsudin Haris, peneliti dari BRIN, dalam suatu seminar bertajuk ”Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan” menyampaikan pendapatnya bahwa partai politik adalah penumpang gelap demokrasi yang tidak memiliki ide dan gagasan tentang Indonesia yang lebih baik. Pandangan tersebut nampaknya seirama dengan jalan berliku tindaklanjut keputusan MK yang saat ini bergulir di DPR.

Plot twist politik seperti apa yang akan terjadi di DPR ke depan? Apakah keputusan MK tentang tidak terpenuhinya syarat adminsitratif sebagai wakil presiden akan benar-benar mengalami anti klimaks dan kemudian layu? Kita tunggu saja sambil nyruput kopi pahit dengan membayangkan rasa manis kopi dicampur gula aren yang manis. Siapa tahu rasa kopinya betul-betul manis.