Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 5 anggota Badan Permusyawarakatan Desa (BPD) setiap kecamatan di Kabuoaten Blitar bertemu dengan calon Bupati Rini Syarifah di salah satu hotel di Kota Blitar, Selasa (08/10/2024) malam.
Dalam pertemuan ini, adanya permintaan dukungan dari pasangan calon nomor urut 2 , pasangan Rini Syarifah dan Abdul Ghoni. “Saya minta doa restu dan dukungan bersama Mas Ghoni. Siap berjuang nggih, lanjutkan dua periode,” kata Mak Rini seperti dalam rekaman yang beredar.
Menanggapi hal ini, Tim Kamlpanye Rijanto-Beky, Hermawan mengatakan, bahwa adanya pertemuan BPD dengan pasangan calon bupati melanggar aturan.
Peraturan perundang-undangan telah memerintahkan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD, harus bersikap netral. Mereka dilarang berafiliasi, membuat atau memberikan sikap yang berpihak pada salah satu peserta pemilu.
Pasal 280 ayat (3) menyebutkan “Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu”.
Sebagai informasi, dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 telah menyebutkan larangan kepada ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD untuk netral dalam pemilu.
Sanksi pidana bagi pelanggarannya yaitu Setiap ASN, anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) (Pasal 494).
Tim Kampanye Rijanto-Beky juga merespon dugaan pelanggaran pemilu ini. Mereka akan melaporkannya ke Bawaslu dan meminta pengawas pemilu ini untuk tegas menindak hal tersebut.
“Kita akan laporkan ke Bawaslu. Kita minta Bawaslu bisa tegas menindak dugaan pelanggaran ini,” kata Anggota Divisi Kampanye dan Penggalangan Masa Tim kampanye Rijanto-Beky, Hermawan.
Dikonfirmasi, Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Blitar, Abdul Syukur membenarkan pertemuan tersebut. Ia membeberkan perwakilan BPD yang hadir sekitar 100 orang. Tapi dia berdalih pertemuan tersebut hanya penyampaian aspirasi.
Syukur menjelaksan, bahwa pertemuan berlangsung hingga sekitar pukul 21.30 WIB. “Betul, itu penyampaian aspirasi, yang hadir sekitar 130 orang yang terdiri perwakilan 5 orang setiap kecamatan,” paparnya.
Sementara itu, Syukur menjelaskan, bahwa Rini Syarifah juga belum dapat menjanjikan terbitnya Perbub soal terbentuknya Badan Permusyawaran Desa terealisasi.
Selama ini BPD bekerja menggunakan acuan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 yang mengatur tentang Badan Permusyawarakatan Desa (BPD).