Polisi Enggan Bersuara Pemilik 36 Alat Berat di Tambang Pasir Sungai Bladak, Apalagi Menindak

Polres Blitar Kota Merazia Tambang Pasir dan Menemukan 36 Alat Berat di Kali Bladak, Nglegok, Blitar, Jawa Timur

Blitar, insanimedia.id – Pihak kepolisian unit Tipister Polres Blitar menggelar razia di tambang pasir di Sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada 27 Januari lalu.

Razia ini dilakukan di Sungai Bladak yang diduga tempat penambangan pasir ilegal. Hasilnya terdapat 36 alat berat yang sudah ditinggalkan operatornya.

Razia yang dipimpin Iptu Yuno Yukaito karena adanya keluhan masyarakat bahwa maraknya penambangan ilegal di aliran lahar dingin Gunung Kelud.

Dari 36 alat berat yang didapatkan di lokasi, pihak kepolisian tidak melakukan penyitaan. Sebab saat itu tidak ada alat berat yang beroperasi dan para pencari pasir secara manual.

Dari rilis yang disampaikan pihak Humas Polres Blitar Kota, semua alat berat ini diminta untuk dibawa pergi dari sungai lokasi penambangan.

Pihak kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap alat berat yang ada di lokasi penambangan Sungai Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Sesuai dengan rilis yang diberikan Humas Polres Blitar Kota, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas jika alat berat ini tetap ada di lokasi penambangan pasir.

Sementara itu, Ipda Yuno saat dikonfirmasi pemilik alat berat ini, meminta pihak Humas yang menjawabnya.

“Langsung ke humas saja ya,” ungkap Yuno.

Sementara itu, rilis yang sempat diunggah kini ditarik kembali oleh Humas Polres Blitar Kota.