Gugatan Bambang – Bayu ditolak MK, ini Tanggapan Pengamat Politik

PAN Kota Blitar Berikan Rekomendasi untuk Pilwali Kota Blitar pada Mas Ibin dan Elim Tyu Samba

Blitar, insanimedia.id – Blitar – Sengketa Pilkada Walikota Blitar resmi berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Blitar Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro pada Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (05/02/2025) lalu.

Menanggapi hal tersebut, M Iqbal Baihaqi, Dosen Universitas Islam Blitar yang juga seorang pengamat politik menyebutkan bahwa keputusan tersebut sudah mencerminkan demokratis dan melalui pertimbangan yang matang.

Iqbal menilai, meskipun nantinya ada pihak yang merasa kecewa atas putusan tersebut, namun hal itu adalah hal yang wajar dalam dunia demokrasi.

Ia berharap, seluruh pihak tetap dapat bekerja sama dalam membangun Kota Blitar yang lebih baik dan maju.

“Tapi sebagai politisi tentunya segera bangkit untuk bekerja sama dengan semua lini terlepas itu siapapun membantu blitar yang lebih baik sekaligus membangun citra diri jika ingin maju kembali dalam kontestasi mendatang, ” tuturnya saat dikonfirmasi pada Kamis (06/02/2025).

Selain itu, ia juga menilai bahwa situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pasangan terpilih Syauqul Muhibbin – Elim Tyu Samba dalam mengemban amanat masyarakat Kota Blitar selama menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Blitar periode 2025-2030.

Kota Blitar selama beberapa dekade terakhir didominasi dan telah menjadi basis bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung pasangan Bambang – Bayu itu.

“Tantangan pasti ya, termasuk segera menyesuaikan diri dan menyamakan visi dengan legislatif mengingat ini baru pertama kali pasca reformasi Kota Blitar dipompa warna selain merah, ” ungkapnya.

Iqbal juga berpesan kepada pasangan terpilih agar dapat bersinergi dengan berbagai pihak, baik pemerintah dan non pemerintah agar dapat membangun pemerintahan di Kota Blitar menjadi lebih maju.

“Sinergi dengan semua pihak baik pemerintah non pemerintah serta peran akademisi tentunya untuk membangun Kota Blitar yang maju, sehat sejahtera seperti janjinya pada saat Pilkada, ” pungkasnya.

Pengamat Politik M Iqbal Baihaqi, Dosen Universitas Islam Blitar
Pengamat Politik M Iqbal Baihaqi, Dosen Universitas Islam Blitar

Sebagai informasi, sebelumnya, pasangan Bambang – Bayu telah mengajukan gugatan PHPU Pilkada Kota Blitar yang diselenggarakan 27 November 2024 lalu.

Pemohon berdalih bahwa Pasangan Calon nomor urut 02 Ibin – Elim telah melakukan pelanggaran dalam pesta demokrasi tersebut.

Atas dasar tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Blitar yang menyatakan pasangan nomor urut 02 sebagai pemenang pada pemilihan kepala daerah Kota Blitar.

Namun, permohonan itu ditolak oleh MK melalui Putusan Nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan dalam UU 10/2016 dan PMK 3/2024. (bim)