Bupati dan Polres Blitar Larang Ronda Keliling bawa Sound Sistem, Banyak Warga yang Ngeyel

Ridwan
Ronda Keliling dengan Membawa Sound System dan Mengendarai Mobil

 

BLITAR, insanimedia.id – Bupati Blitar Drs H Rijanto MM mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan sound sistem untuk ronda malam. SE ini nomor B/180.07/07/406.1.3/2025 tentang Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1446 H/2025.

Bupati Blitar, Rijanto mengeluarkan SE ini pada 26 Februari lalu. Dalam Bab IV Bagian D Pasal 1 melarang melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound sistem dan menggunakan kendaraan bermotor namun diperbolehkan menggunakan peralatan sederhana seperti kentongan dan alat-alat musik tradisional.

Meski demikian masih banyak warga yang melakukan ronda keliling dengan mengendarai truk dan sound sistem di atasnya. Seperti di sekitar Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, ada warga yang masih menggunakan sound sistem untuk ronda.

Himbauan ini nampaknya tidak banyak diperhatikan oleh warga. Di sejumlah media sosial juga banyak merekam kegiatan warga yang menggelar ronda sahur dengan mengendarai mobil dengan sound sistem.

Himbauan juga diberikan oleh Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman memerintahkan pada setiap anggota yang berjaga di Polsek untuk keluar dengan roda 2 untuk menghimbau agar tidak ada ronda keliling dengan mengendarai mobil.

Pihak kepolisian mengaku sudah melakukan sosialisasi, sehingga apabila ada warga yang tetap melaksanakan kegiatan ronda keliling dengan mengendarai mobil akan ditindak secara tegas.

“Kalau ada yang melanggar bisa dilakukan penindakan atau ditilang atau amankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Keselamatan Mudik Lebaran, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Rampcheck Stasiun dan Kereta Api