MK Perintahkan Pendidikan Wajib Belajar SD – SMP di Sekolah Swasta Juga Digratiskan

Ridwan

Jakarta, insanimedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

‎Putusan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan pada Selasa (27/05/2025) lalu di gedung MK setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu lain yaitu : Fathiyah dan Novianisa Rizkika (ibu rumah tangga), serta Riris Risma Anjiningrum (PNS).

‎Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.'”

‎Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya berlaku untuk sekolah negeri telah menimbulkan kesenjangan. Keterbatasan daya tampung sekolah negeri kerap memaksa peserta didik untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

‎Ia memberikan ilustrasi data tahun ajaran 2023/2024, di mana sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung sekitar 970.145 siswa sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa. Data ini menunjukkan bahwa banyak siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan beralih ke swasta.

‎MK berpandangan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana. Frasa “tanpa memungut biaya” yang membedakan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta dianggap tidak sejalan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

‎”Norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi *a quo* mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tegas Enny.

‎Dengan putusan ini, pemerintah dan pemerintah daerah diamanatkan untuk segera memastikan implementasi pendidikan dasar sembilan tahun yang bebas biaya, mencakup baik sekolah negeri maupun swasta, demi menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan yang layak. (Bim)

Baca Juga :  Upaya UNP Kediri Rumuskan Topik Unggulan Libatkan Puluhan Mahasiswa dan Dosen Pendamping