Dugaan Arisan Bodong, Polres Blitar Kota Tegaskan masih Penyelidikan

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Kasus dugaan arisan bodong yang dilaporkan oleh Setyo Prihartini, 38, warga Kepanjen Kidul, Kota Blitar  hingga kini masih berproses penyelidikan di Polres Blitar Kota.

Setyo melaporkan arisan tersebut pada November 2023 lalu dan mengaku sempat dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Februari 2024. Ia menyebut mengikuti arisan yang dibuat oleh D, tetangganya sendiri, dengan nilai Rp200 ribu per orang.

Arisan yang dimulai dari tahun pada tahun 2021 ini di bagi menjadi dua gelombang, dan setiap gelombangnya di isi oleh 25 peserta. Lalu Setyo melaporkan dugaan arisan Bodong tersebut kepada polres Blitar kota pada tahun 2023

Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menegaskan bahwa arisan yang dimaksud bukan arisan bodong. Menurutnya, arisan tersebut memang ada dan telah ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Arisan ini tidak bodong, arisan ini ada. Penyidik sudah memeriksa delapan saksi,” tegas AKP Rudy Kuswoyo, Jumat (11/07/2025).

Meski demikian, penyidik menghadapi kendala karena baik Setyo Prihartini maupun D tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran maupun penerimaan hasil arisan.

“Ketika Setyo memberikan keterangan mengikuti arisan, bukti transfer yang ada nilainya di luar arisan. Saat D memberikan keterangan bahwa arisan dari Ibu S, ternyata dia juga tidak bisa memberikan bukti,” ujarnya.

Rudy menjelaskan, laporan Setyo bermula dari perasaannya yang merasa tidak menerima hasil arisan yang ia ikuti. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, arisan tersebut memang berjalan dan admin arisan juga telah diperiksa oleh penyidik.

“Ke depan, kami akan memeriksa 25 saksi peserta arisan itu. Karena arisan ini dua gelombang, jadi total akan ada 50 saksi yang kami periksa. Satu gelombang terdiri dari 25 orang,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Hari Pencarian, Sri Wahyuni Ditemukan Selamat di Kebun Tebu Warga Desa Cantel Ngawi

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Salah satu kendala yang dihadapi adalah bukti rekening koran yang diserahkan pelapor buram dan tidak bisa menjelaskan transaksi pembayaran secara jelas.

“jadi  saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Yang menjadi kenda adalah  bukti rekening koran dari pelapor buram dan tidak bisa menjelaskan transaksi pembayaran secara jelas,” tutup AKP Rudy Kuswoyo.(Tan/Oby)