Surabaya, insanimedia.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus pencabulan yang digelar secara tertutup menuntut dengan terdakwa Nurherwanto Kamaril, pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Rabu (23/07/2025). Salsabila Putri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurherwanto terdakwa dalam kasus pencabulan anak di Surabaya, dituntut 19 tahun penjara dan juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan atas kasus kekerasan seksual. Nurherwanto Kamaril yang berusia 60 tahun, merupakan pengasuh panti asuhan tempat terjadinya kejahatan tersebut. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
“Selain dituntut hukuman 19 tahun penjara, dia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu membayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Salsabila usai sidang.
Terdakwa Nurherwanto Kamaril sebagai pemilik dan pengelola panti asuhan di Surabaya. Meski demikian, sejak 2022 lalu izin panti tersebut tidak diperpanjang sehingga beroperasi sebagai rumah penampungan illegal.
Mantan istri Kamaril, yang berinisial S (41), menjadi pihak pelapor dan membantu korban melaporkan kasus ini ke UKBH Unair dan Polda Jatim. Istri Kamaril menceraikan terdakwa karena alasan sering mengalami kekerasan fisik dan verbal, serta meninggalkan lima anak asuh perempuan dan dua anak asuh laki-laki di rumah penampungan.
Kamaril didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Polisi Pembunuh Tahanan di Kumpeh Ilir Dituntut 15 Tahun, Keluarga Korban Protes Artikel Kompas.id Selain itu, Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Tis’at Afriyandi, pengacara pendamping korban, mengapresiasi tuntutan jaksa dalam perkara ini. “Bagi saya, ini kado hari anak nasional yang diperingati hari ini,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa jaksa memberikan tambahan tuntutan hukuman karena pelaku adalah pengasuh para korban
“Sesuai undang-undang, hukuman maksimal dalam perkara ini adalah 15 tahun. Ditambah sepertiga hukuman menjadi 19 tahun karena pelaku adalah pengasuh korban,” ujarnya.
Terdakwa ditangkap Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada 31 Januari 2025. Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu korban melarikan diri dan melapor kepada Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Diketahui, aksi pencabulan tersebut melibatkan lebih dari satu anak di bawah umur dan telah berlangsung sejak 2022. Korban yang diancam merasa takut untuk melapor.
Syaiful Bachri, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Surabaya, mengapresiasi tuntutan jaksa terkait pencabulan yang dialami 3 anak Panti Asuhan Budi Kencana di Kota Surabaya yang masih di bawah umur yakni dua anak berusia 15 tahun, dan satu anak berusia 14 tahun. Kejadian ini terjadi secara berulang kali sejak 3 tahun terakhir.
Menurutnya, ini adalah berkah dari Hari Anak Nasional 2025. Sebagai pengasuh panti, yang harusnya melindungi tetapi perbuatan terdakwa malah merusak masa depan para korban dengan memanfaatkan pengaruh dan kuasa sebagai pengasuh panti.
“Bagi kami tuntutan tersebut bisa lebih berat hingga hukuman seumur hidup, bila dilihat dari apa yang terdakwa lakukan dan memberikan keterangan berbelit-belit sehingga mempersulit proses persidangan” imbuh kak iful.
Hari ini, 23 Juli adalah Hari Anak Nasional, Komnas PA merlihat sebuah hadiah dan sebuah momentum keadilan bagi anak Indonesia. “Mari kita dampingi Generasi Emas tanpa Cemas. Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(Oby/Rid)