Tingkatkan Standar Pelayanan Publik, Karantina Jawa Timur Gelar Dengar Pendapat

Surabaya, insanimedia. id– Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) menggelar kegiatan dengar pendapat (public hearing) tentang standar layanan publik karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, bertempat di Aula Kantor Karantina Jawa Timur. Rabu (6/8/2025). Pelaksanaan public hearing ini merupakan wujud komitmen Karantina Jawa Timur dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Hari Yuwono Ady, Kepala Karantina Jawa Timur dalam sambutannya menyampaikan bahwa public hearing ini menjadi forum penting untuk menjaring aspirasi, masukan dan saran dari masyarakat sebagai pengguna layanan karantina.

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk bersama-sama menyusun dan menyempurnakan standar pelayanan publik yang ada, sehingga pelayanan yang diberikan dapat lebih efektif, efisien, dan memberikan kepuasan bagi masyarakat,” ujar Hari.

Hari menambahkan, public hearing ini sejalan dengan amanat Kepala Badan Karantina, Sahat M. Panggabean yang menyatakan bahwa standar pelayanan publik menekankan pentingnya memberikan pelayanan prima dan mudah bagi masyarakat, serta mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan berstandar. Selain itu, Barantin juga berupaya memperkuat sistem perkarantinaan dan meningkatkan efektivitas pelayanan melalui berbagai kebijakan operasional perkarantinaan yang ditransformasikan.

Salah satu bentuk layanan prima yang diberikan adalah pemberian kompensasi manakala terjadi keterlambatan pemberian layanan. Kompensasi keterlambatan pelayanan publik tersebut sesuai maklumat layanan Karantina Jawa Timur dan berdasarkan Keputusan Kepala Balai Nomor 7444 Tahun 2025 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur.

Beberapa hal komponen standar yang menjadi perhatian Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan antara lain persyaratan tindakan karantina, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, dan penanganan pengaduan. Diharapkan dengan ditingkatkannya komponen standar tersebut, layanan kepada pengguna layanan akan semakin baik.

Baca Juga :  PT Greenfields Sponsori Arema FC dan Persib Banding, Melukai Hati Warga Blitar

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menyampaikan pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan akuntabel. “Ombudsman sebagai pengawas eksternal pelayanan publik, siap melakukan koreksi dan deteksi serta mencegah maladministrasi. Lebih lanjut disampaikan bahwa hingga saat ini belum pernah ada laporan terkait maladministrasi yang dilakukan Karantina Jawa Timur,” tegasnya.

Dalam kegiatan itu, turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Barantin, Suwarno Triwidodo, serta berbagai instansi terkait, akademisi dan pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan, perikanan serta pertanian. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Karantina Jawa Timur.

Di akhir kegiatan public hearing selanjutnya ditandatangani berita acara kesepakatan antara Karantina Jawa Timur dengan perwakilan dari Ombudsman, pengguna layanan dan akademisi. Penandatanganan ini diharapkan agar masing-masing pihak menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing agar pelayanan dapat berjalan baik.

“Mari dukung upaya Karantina Jawa Timur dalam memberikan layanan karantina yang baik dan terpercaya agar kita wujudkan pelayanan publik yang prima dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Hari.