Purworejo, insanimedia.id – Ichvan Muchlis, warga Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo melaporkan kepala desanya ke Polres Purworejo pada 19 Agustus 2025 lalu.
Ichvan mengadukan Kades Rejowinangun lantaran diduga pemerintah desa melakukan penyerobotan tanah miliknya. Laporan ini dilayangkan karena adanya proyek pelebaran jalan yang diduga menyerobot tanah milik Ichvan pada tahun 2024.
Aduan tersebut kemudian ditanggapi oleh Polres Purworejo dengan surat pemberitahuan perkembangan penelitian surat aduan bernomor B/1368/VIII/RES.1.2./2025/Satreskrim.
Ichvan mengaku tidak mengetahui adanya penyerobotan tersebut hingga beberapa bulan kemudian. Kemudian saksi mata menceritakan bahwa mereka diperintah oleh perangkat desa untuk memindahkan patok tanah milik Ichvan.
“Iya betul sudah saya laporkan dengan kasus penyerobotan tanah,” kata Ichvan saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025)
Ichvan menyebut, kasus tersebut bermula saat adanya proses pelebaran jalan yang dilakukan oleh Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo. Saat pelebaran jalan, kata Ichwan salah satu saksi mengaku disuruh oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) untuk memindah patok batas tanah.
“Saat tahun 2024 ada Proyek pelebaran jalan, setelah 3 bulan berikutnya ada pengakuan dari saksi bahwa disuruh memindahkan patok saya yang di sebelah timur,” kata Ichvan.
Ichvan menambahkan, bahwa pengakuan serupa juga datang dari pihak lain yang meminta maaf karena telah memindahkan patok di sisi barat tanahnya.
“Selang beberapa bulan ada orang yang meminta maaf karena telah memindahkan patok batas tanah yang sebelah barat,” kata Ichvan
Ichvan menyebutkan bahwa kades dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak meminta izin terlebih dahulu sebelum melakukan pelebaran jalan desa.
“Ini malah mau mengadu saya dengan masyarakat,” ujar Ichvan.
Ichvan kemudian menguasakan kuasa hukum untuk melakukan mediasi lebih lanjut. Dalam mediasi tersebut, Ichvan mengajukan beberapa tuntutan, yaitu pengembalian patok tanah tanpa membongkar jalan. Selain itu ada klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari kades serta beban biaya perkara ditanggung pihak kades.
“Mediasi tersebut gagal. Makanya ini proses laporan saya jalan terus akan saya perjuangkan,” tegas Ichvan.
Ichvan menegaskan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini. Ia berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah desa agar tidak bersikap arogan. Ichvan menambahkan bahwa ia tidak mempermasalahkan luas tanah yang terdampak, namun lebih kepada cara desa dalam mengambil haknya tanpa ijin.
“Ini bukan masalah jalannya, bukan masalah luasnya, tapi karena pemerintah desa mengambil tanah saya dengan cara-cara yang arogan,” jelas Ichvan.
Sementara itu Heri Santosa, Kepala Desa Rejowinangun mengatakan, bahwa sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antara pihak Pemdes Rejowinangun dengan pihak Ichvan. Hasilnya telah disepakati damai antara kedua belah pihak.
“Kalau masalah itu sebetulnya bagi saya sudah selesai sudah ada kesepakatan bersama antara pemdes dan pihak salah satu warga,” kata Heri saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025).
Menurut Heri kesepakatan itu juga dihadiri dan disaksikan oleh Camat, Polsek, Koramil dan BPN serta lembaga desa lainnya termasuk juga pengacara warga.
“Kesepakatan juga sudah ditandatangani keduabelah pihak dan di ketahui oleh BPD dan pemdes serta d stempel semua. Kalau masalah penyerobotan bagi saya tidak karna memang itu untuk kepentingan umum berupa jalan poros lingkungan,” kata Heri.(Joe/Rid)