Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar berhasil mengungkap kasus tidak pidana pencurian dan pencurian sepeda motor. Hal ini diungkap Satreskrim Polres Blitar dalam taklimat media (konferensi Pers) Satreskrim Res Blitar, Senin (15/09/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi dalam waktu yang berdekatan. Dua kasus di antaranya adalah pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan satu kasus lainnya merupakan curanmor.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwanto Pratomo mengatakan, kasus pencurian pertama kotak amal di TPU Desa Sumberjo. Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar pada Kamis (11/09/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Didapati dua pelaku, yakni S.A (25) dan S.T (19) asal Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, yang merupakan kakak beradik. Keduanya nekat membobol kotak amal dan mengambil uang sebesar Rp60.000,-.
“Mereka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kotak amal menggunakan tang dan palu,” ungkap Momon.
Polres Blitar mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya dua buah parang, satu buah tang, satu buah palu, satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa plat nomor, satu buah gembok rusak, dan uang tunai Rp60.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus pencurian kedua kotak amal di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar pada Sabtu (13/092025). Kejadian ini terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
Diketahui Pelaku berinisial D.H (32) warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Warga mendapati pelaku sedang berusaha membongkar kotak amal.
Kemudian Pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga di jalan perdesaan tak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku kemudian dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Polsek Wonotirto.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa satu kotak amal rusak, uang tunai Rp41.000, satu buah tas kecil warna hitam, satu buah jaket warna hitam, dua buah palu, satu obeng, satu unit sepeda motor Honda C70 (Kalong), serta satu unit handphone Realme.
Pelaku diketahui merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Tulungagung pada tahun 2024 karena kasus pencurian serupa. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Kasus ketiga pencurian kendaraan bermotor di halaman rumah warga di Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, pada Senin, (28/06/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel. Hanya dalam waktu 20 menit, motor tersebut hilang dan korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben.
Unit Reskrim Polsek Kesamben bekerja sama dengan Polsek Kromengan berhasil mengamankan pelaku berinisial B.S alias Oceng (38), warga asal Malang, di wilayah Kediri. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar STNK Honda beat warna hitam, satu lembar surat dari FIF Finance, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio ungu yang terlibat dalam kasus lain.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama dua rekannya, yakni Sdr. I (yang telah diamankan di Polsek Kromengan) dan Sdr. F (yang saat ini masih dalam pengejaran). Bahkan, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian lain pada bulan Maret 2025. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Momon menyampaikan apresiasi terhadap peran masyarakat yang aktif melaporkan dan membantu pengungkapan kasus-kasus pencurian ini. Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaksanakan Pam Swakarsa di desa masing-masing agar terciptanya lingkungan yang aman.
Ia juga masyarakat dihimbau agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang milik pribadi, terutama di tempat umum terutama saat malam hari. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Dengan terungkapnya tiga kasus pencurian ini, pihak Satreskrim Polres Blitar berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Blitar. Dengan kerja sama antara polisi dan masyarakat, diharapkan Blitar dapat tetap menjadi daerah yang aman dan nyaman.(Oby/Rid)







