Pajak Motormu Mati, Segera Bawa ke Samsat Mumpung ada Pemutihan

Razia Lalu Lintas salah satu Upaya Pencegahan adanya Kejahatan di Jalan

BLITAR, insanimedia.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Kebijakan insentif pembebasan sanksi  atau pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati oleh pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Juli-31 Agustus 2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur (Bapenda Jatim) Bobby Soemiarsono melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Kresna Bimasakti menyampaikan, program pemutihan ini merupakan kebijakan dari Pj. Gubernur Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemutihan ini untuk  meringankan beban masyarakat Jawa Timur dan  meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli  Daerah PAD). Selain itu, dengan adanya pemutihan bisa mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan kendaraan. 

Kebijakan program ini meliputi, Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB, dan Bebas PKB Progresif.

Dasar hukum pelaksanaan program ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 108 ayat (1) “Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi” dan b. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang ”Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur”. 

Pemprov Jatim memprediksi Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah selama 1 bulan 17  hari ini akan diimanfaatkan wajib pajak dengan rincian :

a. Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 49.469.394.000,00;

b. Pemberian Pembebasan sanksi administrative Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 obyek;

c. Pemberian pembebasan PKB Progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,00;

d. Adapun obyek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jawa Timur diprediksi

akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 obyek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000,00;

e. Total sebanyak 357.800 obyek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,00. (hms)