BK DPRD Putuskan Anggota DPRD Kabupaten Blitar FPDIP Bersalah Terlantarkan Anak

Ridwan
Gedung DPRD Kabupaten Blitar

Blitar, insanimedia.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar menyatakan bersalah pada seorang anggota DPRD Kabupaten Blitar. Anggota FPDIP ini dinyatakan bersalah karena menelantarkan anaknya.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar pada Rapat Paripurna Khusus DPRD Kabupaten Blitar, Senin (06/10/2025) malam. Rapat Paripurna Khusus ini hanya untuk anggota DPRD Kabupaten Blitar dan tidak terbuka untuk umum.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifa’i mengatakan, bahwa keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua BK dalam Rapat Paripurna. Setelah dinyatakan bersalam, maka DPRD Kabupaten Blitar menyerahkan putusan kepada fraksi tempat terlapor bernaung.

Keptusan terhadap terlapor ini sudah dibuat oleh BK DPRD Kabupaten Blitar pada 27 September lalu. Kemudian hasilnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar dan Fraksi partai terlapor.

Kasus ini bermula saat ada seorang wanita yang melaporkan salah satu anggota DPRD Kabupaten Blitar ke BK DPRD Kabupaten Blitar. Dasar laporan ini, karena terlapor menelantarkan anaknya dari hasil pernikahan siri dengan pelapor.

Baca Juga :  Beky Basuh Kaki Ibu dan Diiringi Sholawat Jibril Sebelum Berangkat Daftar ke KPU Kabupaten Blitar