Ada 4.373 Warga Kota Blitar Kawin, Tapi Belum Tercatat, Apa Penyebabnya ?

Penulis : Budi

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id – Status perkawinan warga tidak selalu langsung tercatat dalam administrasi kependudukan. Di Kota Blitar, sebanyak 4.373 penduduk tercatat berstatus kawin, tetapi perkawinannya belum tercatat di Dispendukcapil.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kota Blitar Bicherwin Damanik menjelaskan, angka tersebut menunjukkan jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan, bukan jumlah pasangan yang telah menikah.

“Dinas Dukcapil tidak mengetahui jumlah pengantin. Tapi penduduk dengan status kawin tercatat sebanyak 69.728 jiwa, sedangkan kawin belum tercatat sebanyak 4.373 jiwa,” kata Damanik.

Damanik menyebutkan, terdapat dua kemungkinan yang menyebabkan penduduk masuk kategori kawin belum tercatat. Kondisi pertama terjadi ketika seseorang belum melangsungkan perkawinan secara resmi. Sementara kondisi kedua terjadi ketika perkawinan sudah berlangsung, tetapi pasangan belum melaporkannya kepada Dispendukcapil.

Karena itu, 4.373 warga tersebut bukan berarti berstatus lajang dalam data administrasi kependudukan. Dispendukcapil telah mencatat mereka dengan status kawin, tetapi memasukkannya dalam kategori kawin belum tercatat.

Damanik menegaskan, administrasi kependudukan tetap mengakui status perkawinan warga yang masuk kategori kawin tercatat maupun kawin belum tercatat.

“Semua penduduk yang berstatus kawin tercatat dan kawin belum tercatat semuanya sudah berstatus kawin. Jadi tidak ada yang beralasan tidak mengubah status perkawinan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Pemkot susah Vaksin 1.725 Sapi, Cegah PMK