Baliho Penuhi Tiang di Listrik Kota Blitar, DPMPTSP Kota Blitar Tegaskan untuk Bongkar Paksa

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar melarang pemasangan baliho, spanduk, maupun media promosi lainnya pada tiang listrik. Selain melanggar ketentuan, pemasangan reklame di fasilitas tersebut juga berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Paring Genturutomo, menegaskan bahwa tiang listrik merupakan fasilitas publik yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pemasangan iklan. Karena itu, ia meminta setiap pemohon izin reklame mematuhi ketentuan lokasi pemasangan yang berlaku.

“Secara ketentuan, pemasangan iklan di tiang listrik memang tidak diperbolehkan. Jika tetap nekat dipasang, pelepasan atau pembongkarannya menjadi tanggung jawab penuh pemohon,” ujar Paring.

Ia menjelaskan, pemerintah akan menindak reklame yang melanggar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar dapat melakukan penertiban terhadap reklame yang tidak mengantongi izin, melanggar ketentuan tata ruang, atau membahayakan masyarakat.

Selain tiang listrik, DPMPTSP juga melarang pemasangan reklame pada sejumlah fasilitas umum lainnya. Lokasi tersebut meliputi lampu penerangan jalan umum (PJU), rambu lalu lintas, trotoar, median jalan, dan jembatan. Masyarakat juga dilarang memasang reklame dengan menancapkan paku pada batang pohon.

Paring menekankan pentingnya sosialisasi kepada pemohon sejak awal proses pengajuan izin. Dengan memahami ketentuan tersebut, pemohon diharapkan dapat memilih lokasi pemasangan reklame yang sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan umum.

“Penting adanya edukasi sejak awal kepada para pemohon agar paham mana area yang diperbolehkan dan mana yang dilarang,” imbaunya.

Baca Juga :  Rabu 5 Februari, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pilkada Kota Blitar, Kira-kira seperti Apa Putusannya?