Surabaya, insanimedia – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I bersama Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan dugaan pelanggaran importasi yang melibatkan PT TI. Barang yang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade ternyata berisi beras dan garam dengan total berat mencapai sekitar 413,45 ton.
Penindakan dilakukan setelah Bea Cukai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian antara barang yang diimpor dengan dokumen kepabeanan.
Berdasarkan dokumen, importir memberitahukan barang berupa Ammonium Chloride Feed Grade Low Grade sebanyak 8.250 bag atau 412.500 kilogram yang dimuat dalam 15 kontainer berukuran 20 feet.
Barang tersebut dipasok oleh Maxwell Protein dari India dengan nilai pabean sebesar Rp894,069 juta. Sementara total pembayaran pajak yang diberitahukan dalam dokumen mencapai Rp120,699 juta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan analisis intelijen dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang yang masuk.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil optimalisasi fungsi intelijen serta sinergi dengan sejumlah stakeholder.
āInformasi yang kami terima ditindaklanjuti melalui analisis dan mekanisme pengawasan kepabeanan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan dengan barang yang sebenarnya diimpor,ā ujar Rusman.
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan isi kontainer tidak sesuai dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan. Petugas menemukan 4.049 bag beras dengan berat 202.450 kilogram serta 4.220 bag butiran putih dengan berat 211.000 kilogram.
Terhadap butiran putih tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium. Hasilnya menunjukkan kandungan natrium klorida atau NaCl sebesar 98,16 persen hingga 98,81 persen berdasarkan basis kering.
Selain itu, kandungan KIO3 berada pada kisaran 24,88 hingga 28,85 mg/kg, sehingga barang tersebut teridentifikasi sebagai garam.
Sementara itu, sampel lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium teridentifikasi sebagai beras dengan komposisi butir yang berbeda pada masing-masing sampel.
Rusman menegaskan, hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jenis maupun jumlah barang dengan pemberitahuan dalam dokumen kepabeanan.
āBarang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sedangkan dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium ditemukan beras dan garam. Atas penindakan yang dilakukan saat ini masih kami dalami untuk menentukan konstruksi pelanggaran serta tindak lanjut penanganannya,ā jelasnya.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penecgahan dan penyegelan terhadap seluruh barang untuk kepentingan proses penyidikan.
Barang yang diamankan terdiri dari 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Total keseluruhan barang mencapai sekitar 413.450 kilogram, dengan estimasi nilai barang sekitar Rp7,853 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Agus Cahyono, menjelaskan bahwa dugaan modus yang digunakan dalam kasus tersebut adalah misdeclaration, yakni pemberitahuan yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya.
āDalam kasus ini, barang diberitahukan sebagai Ammonium Chloride, sementara hasil pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menunjukkan bahwa barang yang diimpor berupa beras dan garam,ā kata Agus.
Menurutnya, ketidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration. Namun, Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan kepabeanan.
āKetidaksesuaian tersebut menjadi indikasi adanya misdeclaration dan saat ini masih didalami untuk memastikan unsur pelanggaran serta menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku,ā ujarnya.
Atas perkara tersebut, importir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
Bea Cukai menyatakan proses pendalaman masih berlangsung guna memastikan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Rusman juga mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat sehingga dapat menjadi bagian dari proses pengawasan lalu lintas barang dari luar negeri.
āKami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepabeanan. Sinergi antara masyarakat dan aparat pengawasan menjadi bagian penting dalam menjaga lalu lintas barang lintas negara serta melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan,ā pungkasnya.







