Purworejo, insanimedia.id – Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo menggelar rapat kerja bersama jajaran OPD mitra di Ruang Rapat Komisi I pada Selasa (14/7/2026). Para anggota dewan menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran dalam draf APBD 2027 tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Dewan meminta pemerintah daerah untuk melakukan penghematan secara selektif berdasarkan skala prioritas, bukan memotong dana instansi secara merata.
Ketua Komisi I DPRD Purworejo Budi Sunaryo memimpin langsung jalannya rapat koordinasi tersebut. Wakil Ketua DPRD Purworejo Rochman dan Wakil Ketua Komisi I Ajeng Dewi Purnamasari turut menghadiri pertemuan penting ini.
Budi Sunaryo menjelaskan bahwa Komisi I melaksanakan pembahasan ini sebagai tindak lanjut atas penyerahan Rancangan KUA-PPAS 2027 oleh Bupati Purworejo dalam rapat paripurna sebelumnya. Agenda ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan oleh DPRD.
“Dalam rapat ini kami mulai membahas usulan anggaran dari OPD mitra kerja Komisi I. Kami ingin memastikan efisiensi anggaran benar-benar tepat sasaran, tidak dilakukan secara pukul rata, tetapi berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan yang paling mendasar,” ujarnya.
Budi menilai bahwa pemangku kebijakan menghadapi tantangan besar untuk memaksimalkan dana yang terbatas tanpa mengurangi mutu pelayanan kepada warga.
“Di tengah efisiensi anggaran ini, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang. Karena itu, kegiatan yang masih bisa dihemat harus dihemat. Misalnya, rapat yang sebelumnya dilaksanakan di hotel dapat dialihkan ke gedung milik pemerintah seperti DPRD sehingga anggaran bisa lebih efisien,” katanya.
Komisi I juga menaruh perhatian khusus pada alokasi dana untuk Bagian Hukum Setda Purworejo. Anggota dewan memutuskan untuk membatalkan rencana pemotongan anggaran sebesar Rp50 juta pada bagian tersebut. Komisi I menilai instansi ini memegang peran strategis dalam menyusun produk hukum daerah dan memberikan bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
“Jangan sampai kita menghemat Rp50 juta, tetapi justru berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Bantuan hukum bagi masyarakat miskin sangat dibutuhkan. Selain itu, penyusunan Perda maupun Perbup harus didukung anggaran yang memadai agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Budi mencontohkan risiko hukum yang membayangi pemerintah daerah saat ini, seperti rencana gugatan dari PT KAI. Ia memperingatkan bahwa pemotongan dana pendampingan hukum dapat memicu kekalahan pemkab di pengadilan. Jika hal itu terjadi, pemerintah daerah justru akan menanggung kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada nilai penghematan awal.
“Efisiensi memang perlu dilakukan, tetapi harus bijaksana. Jangan sampai penghematan anggaran justru mengurangi pelayanan kepada masyarakat atau menimbulkan risiko kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.







