Pendahuluan
Hukuman mati merupakan salah satu bentuk sanksi pidana paling kontroversial di dunia hukum modern. Di satu sisi, hukuman ini dianggap sebagai bentuk keadilan tertinggi bagi pelaku kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau korupsi besar.
Namun di sisi lain, banyak kalangan menilai bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup yang dijamin secara universal. Pertentangan antara keadilan, dendam, dan kemanusiaan menjadikan hukuman mati berada di posisi dilematis.
Hukuman Mati Sebagai Bentuk Keadilan
Bagi sebagian pihak, hukuman mati dianggap sebagai bentuk keadilan yang seimbang terhadap perbuatan pelaku. Prinsip lex talionis atau “nyawa dibalas nyawa” diyakini mampu memberikan efek jera serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.
Menurut Immanuel Kant, keadilan retributif menuntut agar pelaku kejahatan menerima hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diatur dalam KUHP Pasal 10 sebagai salah satu jenis pidana pokok.
Hukuman Mati Sebagai Bentuk Dendam
Kritik terhadap hukuman mati muncul dari pandangan yang menilai bahwa sanksi ini lebih mencerminkan dendam sosial daripada keadilan sejati. Albert Camus menolak hukuman mati karena dianggap sebagai “pembunuhan yang dilegalkan”. Selain itu, data empiris menunjukkan bahwa hukuman mati tidak selalu efektif menekan angka kejahatan.
Hukuman Mati dan Nilai Kemanusiaan
Dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati dianggap bertentangan dengan prinsip dasar hak untuk hidup sebagaimana tercantum dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 3 Deklarasi Universal HAM. Komnas HAM menilai bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan semangat reformasi hukum yang menempatkan manusia sebagai pusat keadilan.
Pendapat Para Ahli
1. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa hukuman mati di Indonesia masih memiliki dasar hukum, tetapi pelaksanaannya harus sangat hati-hati.
2. Satjipto Rahardjo menekankan bahwa hukum tidak boleh kaku dan hanya berorientasi pada pembalasan.
3. Mahfud MD menyebutkan bahwa keberadaan hukuman mati masih relevan, namun perlu reformasi agar tidak bertentangan dengan nilai HAM.
Pro dan Kontra
Pihak pro menilai bahwa hukuman mati memberikan efek jera dan rasa keadilan, sedangkan pihak kontra berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak hidup dan tidak efektif menurunkan angka kejahatan.
Dasar Hukum Terkait
1. Pasal 10 KUHP – Jenis pidana pokok termasuk pidana mati.2. Pasal 340 KUHP – Pembunuhan berencana diancam hukuman mati.
3. UU No. 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.
4. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Pasal 28A UUD 1945 – Hak untuk hidup.
6. Deklarasi Universal HAM (1948), Pasal 3.
Penutup
Hukuman mati adalah dilema abadi antara tuntutan keadilan dan nilai kemanusiaan. Di satu sisi, masyarakat menginginkan pembalasan setimpal terhadap pelaku kejahatan berat. Namun di sisi lain, negara modern dituntut untuk menjunjung tinggi martabat manusia. Oleh karena itu, penerapan hukuman mati harus melalui refleksi moral, hukum, dan kemanusiaan yang mendalam.





