Sebanyak 47 Kepala Sekolah Negeri di Kota Blitar Jalani Sertifikasi Aturan Baru, Ini Syarat untuk Periode Berikutnya

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Sebanyak 47 kepala sekolah negeri di Kota Blitar mengikuti seleksi substansi sertifikasi kepala sekolah sebagai implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Tahapan tersebut menjadi salah satu syarat bagi kepala sekolah yang akan kembali memperoleh penugasan pada periode berikutnya.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Blitar, Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa peserta seleksi terdiri atas empat kepala TK negeri, 37 kepala SD negeri, dan enam kepala SMP negeri. Seluruh peserta tersebut merupakan bagian dari total 74 kepala sekolah negeri yang bertugas di Kota Blitar.

Arifin menerangkan bahwa kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membawa perubahan pada sistem sertifikasi kepala sekolah. Jika sebelumnya sertifikat diberikan kepada calon kepala sekolah sebelum menjabat, kini sertifikasi diperuntukkan bagi kepala sekolah yang telah menjabat tetapi belum memiliki sertifikat berdasarkan aturan terbaru.

“Yang mengikuti seleksi sekarang bukan calon kepala sekolah, tetapi kepala sekolah yang sudah menjabat. Ini sebagai tindak lanjut dari Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025,” ujarnya, Kamis (2/7).

Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan berdasarkan regulasi sebelumnya tidak lagi digunakan sebagai dasar penugasan. Oleh sebab itu, seluruh kepala sekolah, baik yang telah memiliki sertifikat lama maupun yang belum, wajib mengikuti mekanisme sertifikasi sesuai ketentuan terbaru.

“Semua sertifikat yang lama sudah tidak menjadi dasar lagi. Jadi, baik yang dulu sudah memiliki sertifikat maupun yang belum, tetap harus mengikuti mekanisme yang baru sesuai ketentuan kementerian,” katanya.

Sebelum mengikuti seleksi substansi, para kepala sekolah terlebih dahulu menjalani proses seleksi administrasi. Setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, peserta berhak mengikuti tahapan substansi yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kemendikdasmen.

Baca Juga :  Porprov Jatim 2025 Kota Blitar Turun Peringkat, KONI Akui Minim Persiapan

Arifin menambahkan bahwa hasil seleksi substansi tidak serta-merta menentukan penugasan kepala sekolah. Kemendikdasmen akan menggunakan hasil tersebut sebagai dasar pemetaan dalam proses penugasan kepala sekolah pada periode mendatang.

“Hasil seleksi ini akan menjadi dasar pemetaan oleh kementerian. Jadi nanti digunakan sebagai salah satu acuan dalam penugasan kepala sekolah ke depan,” pungkasnya.