Blitar, insanimedia.id – SeksiIntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memulangkan paksa (deportasi) terhadap seorang WN Pakistan berinisial SA. SA diketahui masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 22 Juli 2025 menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 22 September 2025.
Aditya Nursanto selaku Kepala Kantor Imigrasi Blitar menceritakan, bahwa SA mulai berada di wilayah Blitar sejak 30 Agustus 2025 lalu dan tinggal di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. SA tinggal di penginapan ini selama 4 hari.
Sebelumnya, SA tiba di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025, kemudian melanjutkan perjalanannya ke Malang pada 23 Agustus 2025. Sesampainya di Malang, SA kemudian berada di wilayah Blitar pada 30 Agustus 2025.
SA diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar pada 2 September 2025 di Polsek Kanigoro. SA ditangkap karena karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Selama berada di wilayah Indonesia, SA berupaya menggalang donasi dari warga dengan melampirkan alasan keperluan bantuan untuk madrasah anak yatim di negaranya yang terendam bencana banjir.
“Padahal alasan tersebut hanya dalih semata dan donasi yang telah diterima dipergunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap Aditya Nursanto.
SA terbukti secara sah melanggar pasal 75 UU Keimigrasian, dan dideportasi pada Kamis, 11 September 2025. Imigrasi Blitar selalu berkomitmen utk selalu menjaga wilayah Blitar dari WNA yang tidak petuahkan aturan yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segeramelapor ke Kantor Imigrasi terdekat,” ungkapnya.
SA dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 0434 yang diberangkatkan pada pukul 12.35 WIB. Perjalanan SA akan transit di Thailand dan diperkirakanakan tiba di Karachi, Pakistan pada pukul 22.00 WIB.
Seluruh proses pendeportasian sepenuhnya ditanggung oleh SA sesuai dengan aturan yang berlaku.(Oby/Rid)







