Madiun, insanimedia.id — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. KAI menilai keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan merupakan tanggung jawab bersama di tengah meningkatnya angka kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyebut pengguna jalan yang kurang waspada masih menjadi penyebab utama berbagai insiden. Ia menilai rendahnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas kerap memicu kecelakaan yang berujung fatal.
Sepanjang tahun 2025, KAI mencatat 24 kejadian di wilayah Daop 7 Madiun. Rinciannya meliputi 7 insiden di perlintasan sebidang, 16 kejadian di jalur kereta api, serta 1 kasus di area emplasemen. Insiden tersebut menyebabkan 16 korban, baik meninggal dunia maupun luka-luka, serta melibatkan 7 kendaraan dan 1 hewan.
Memasuki tahun 2026, tren kecelakaan masih tinggi. Hingga kuartal pertama, KAI mencatat 20 insiden, dengan dominasi kejadian di perlintasan sebidang sebanyak 16 kasus dan 4 kasus lainnya terjadi di jalur rel. Dari jumlah itu, insiden meliputi 6 kejadian kereta tertemper, 2 kasus palang pintu tertabrak, dan 8 kendaraan mogok di perlintasan.
KAI juga menegaskan larangan keras terhadap pembukaan kembali perlintasan ilegal. Tohari mengutip pernyataan pimpinan perusahaan untuk menegaskan aturan tersebut.
“Masyarakat dilarang keras membuka kembali perlintasan ilegal yang telah ditutup. Hal ini sangat membahayakan nyawa orang lain dan merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujar Tohari.
Ia menjelaskan penutupan perlintasan kerap menuai penolakan dari warga karena alasan akses. Namun, KAI tetap memprioritaskan keselamatan sebagai pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut.
Selain itu, KAI mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur kewajiban pengguna jalan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menegaskan bahwa kendaraan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Tohari kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengandalkan palang pintu sebagai satu-satunya sistem pengamanan.
“Kami kembali mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama, dan palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama, melainkan sebagai alat bantu. Mari disiplin dalam berlalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, dan pastikan tidak ada kereta yang akan lewat demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tutup Tohari.







