Miris, Remaja 17 Tahun Dirudapaksa Usai Pesta Miras Bersama Temannya

Penulis : Sulkhan z.

Insani Media
{"data":{"appVersion":"10.6.0.9","anchorName":"","os":"ios","creationId":"194296763949329","anchorId":"","product":"doubao"},"source_type":""}

Blitar, insanimedia.id – Seorang remaja putri berinisial berusia 17 tahu warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, diduga menjadi korban radupaksa oleh dua orang yang dikenalnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Wlingi pada Kamis (1/10/2026) dini hari.

“Kejadian tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar setelah keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian,” ungkap Humas Polres Blitar Aiptu Syaiful Muheni pada Sabtu (3/10/2026).

Peristiwa itu bermula pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Salah satu terlapor berinisial R menjemput korban dari rumahnya. Selanjutnya, R membawa korban menuju rumah temannya, D, yang berada di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

Setelah bertemu D, ketiganya kemudian pergi bersama dengan mengendarai satu sepeda motor. Dalam perjalanan, mereka berhenti membeli minuman keras sebelum melanjutkan perjalanan menuju sebuah rumah kost di Kecamatan Wlingi.

Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiganya tiba di kamar kost. Kedua terlapor kemudian mengonsumsi minuman keras, sedangkan korban berada di dalam kamar sambil menggunakan telepon selulernya.

Setelah kedua terlapor berada dalam pengaruh alkohol, keduanya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergantian.

“Usai melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut langsung mengadukan perbuatan bejat kedua temannya kepada orang tuanya,” imbuhnya.

Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Keluarga korban mendatangi Mapolsek Wlingi untuk meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum.

Polisi selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dan menangani perkara melalui Unit PPA Satreskrim Polres Blitar.

Baca Juga :  6 Remaja Oknum Anggota Perguruan Silat Dibekuk Polisi, Karena Aniaya Anggota Perguruan Silat Lain

Saat ini, korban dan kedua terlapor menjalani pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Petugas juga meminta keterangan dari sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.