Purworejo, insanimedia.id – Satreskrim Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar mesin pompa air satelit atau sibel milik kelompok tani. Polisi menangkap dua terduga pelaku dalam kasus yang terjadi di area persawahan Desa Ketawangrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Polres Purworejo memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Jumat (4/9/2026) sore.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito memimpin konferensi pers tersebut mewakili Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra. Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti turut mendampingi kegiatan tersebut.
Kompol Nana menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku menyasar mesin pompa air yang terpasang di area persawahan Desa Ketawangrejo.
Aksi tersebut menyebabkan Kelompok Tani Tri Margo Makmur 1 mengalami kerugian sekitar Rp6,6 juta. Pelaku membawa dua unit mesin pompa air satelit tipe celup merek Inoto berkapasitas 4SRM1008 x 1,5 PK beserta panel box.
Wakapolres menjelaskan pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan sebelum menjalankan aksinya. Setelah menentukan sasaran, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa peralatan untuk membongkar pompa.
“Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei terlebih dahulu. Selanjutnya, beberapa waktu kemudian pelaku datang kembali dengan membekali sarana berupa tang potong dan gergaji besi,” ungkap Wakapolres Purworejo.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dwiyono mengungkapkan kronologi pencurian tersebut. Kasus itu diketahui pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB setelah pelapor yang merupakan ketua kelompok tani menerima laporan dari anggotanya.
Pelapor kemudian mendatangi lokasi persawahan dan menemukan dua dari 14 unit pompa yang terpasang telah hilang. Pelaku juga membawa panel box dari kedua pompa tersebut.
Petugas menemukan kondisi besi penutup pompa telah terbuka, gembok hilang, dan pipa pralon berserakan setelah dipotong. Kelompok tani kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Grabag.
Hasil penyidikan polisi mengarah kepada dua terduga pelaku berinisial ZAR (25) dan FFP (19). Keduanya terlebih dahulu melakukan pengamatan di wilayah Desa Ketawangrejo sekitar satu pekan sebelum pencurian.
Kedua pelaku melakukan survei dengan melintas di Jalan Raya Ketawang-Kutoarjo. Setelah mengetahui kondisi lokasi, mereka kemudian mempersiapkan aksi pencurian.
Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, ZAR bersama FFP berangkat dari rumah ZAR di Desa Susuk, Kecamatan Ngombol. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha N Max putih bernomor polisi AA-2092-RV milik FFP sambil membawa tang potong dan gergaji besi.
Setelah tiba di sekitar lokasi, FFP menurunkan ZAR di dekat jembatan kecil. FFP kemudian menuju kawasan minimarket di Patutrejo untuk memantau situasi.
ZAR selanjutnya membongkar pengamanan pompa menggunakan tang potong dan gergaji besi. Ia merusak gembok besi penutup, mengeluarkan mesin pompa, memotong pipa pralon, dan mengambil panel box dengan memutus kabel.
Setelah mengambil dua unit pompa, ZAR menghubungi FFP untuk menjemputnya dari arah tanggul irigasi. Keduanya kemudian membawa seluruh barang hasil pencurian ke rumah ZAR di Kecamatan Ngombol.
Unit Reskrim Polres Purworejo langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Polisi juga memeriksa empat orang saksi, termasuk kedua terduga pelaku.
Hasil penyelidikan tersebut membawa polisi kepada ZAR dan FFP. Petugas kemudian mengamankan keduanya pada 15 Juli 2026 bersama sejumlah barang bukti.
Polisi menyita dua unit mesin pompa air satelit merek Inoto beserta panel box, tang potong, gergaji besi, sepeda motor Yamaha N Max, gembok rusak, potongan pipa PVC, dan pecahan panel box.
AKP Dwiyono mengatakan polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
“kedua pelaku terancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V” imbuh Dwiyono
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengingatkan para petani agar meningkatkan keamanan terhadap fasilitas pertanian, khususnya mesin pompa air yang berada di area persawahan.
Polisi menyarankan petani menggunakan pengamanan tambahan seperti gembok yang lebih kuat untuk melindungi fasilitas tersebut. Masyarakat juga diminta mengaktifkan kembali kegiatan siskamling di lingkungan masing-masing.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan sekaligus mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian terhadap fasilitas pertanian.







