Polres Purworejo Bongkar Komplotan Pencuri Kabel Listrik, Satu Pelaku Masih Diburu

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

Purworejo, insanimedia.id – Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kabel listrik penerangan jalan umum di sejumlah lokasi di Kabupaten Purworejo. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti di Lobi Mapolres Purworejo, Sabtu (4/7/2026).

Polisi mengungkap kasus tersebut berawal dari pencurian kabel listrik sepanjang 30 meter milik fasilitas penerangan jalan di Dusun Kedungracak, Desa Kaliboto, Kecamatan Bener. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp500 ribu. Aksi pencurian dilakukan oleh tersangka berinisial SCDK bersama rekannya berinisial WS yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua pelaku memotong kabel listrik menggunakan tang potong dan gergaji besi, kemudian memasukkan hasil curian ke dalam tas punggung sebelum meninggalkan lokasi.

Kasat Reskrim Polres Purworejo menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah polisi menerima laporan dari korban. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pengumpulan keterangan saksi, serta informasi dari masyarakat.

Hasil penyelidikan mengarah kepada SCDK yang kemudian berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik bersama WS di sejumlah lokasi lain selama Mei 2026. Beberapa lokasi tersebut meliputi Bulak Persawahan Kelurahan Mranti, Desa Kalimiru Kecamatan Bayan, Warung Agringan depan Terminal Purworejo, samping Toko Laris Kecamatan Bayan, Bulak Kemiri menuju Kutoarjo, hingga area belakang Kantor Pengadilan Negeri Purworejo.

Polisi mengidentifikasi tersangka yang diamankan sebagai SCDK bin DJK (39), warga Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Sementara itu, WS masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Makna Filosofis Patung Bung Karno Membaca Buku di Istana Gebang Kota Blitar, Ini Kata Maestro Patung Asal Jognya Dunadi

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang potong, satu gergaji besi, satu tas punggung berwarna abu-abu kombinasi hitam dan hijau, serta kabel listrik merek NYM berukuran 2 x 1,5 mm sepanjang 30 meter.

Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan fasilitas umum, khususnya jaringan penerangan jalan dan instalasi kelistrikan. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Warga diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan, terutama pada malam hari. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana serta membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai tujuh tahun penjara.

Polres Purworejo memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi pencurian serupa di lokasi lain. Polisi juga terus memburu WS yang masih melarikan diri serta mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan pelaku.

Selain itu, Wakapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memutus rantai kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo.