Serang Polres Blitar Kota dengan Senapan Angin, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Seorang warga Sukorejo, Kota Blitar berinisial ATG ditangkap karena menembakkan senapan angin ke arah Mapolres Blitar Kota. Aksi ini terjadi saat ATG ikut aksi kerusuhan pada 30 Agustus lalu.

Aksi nekat itu menyebabkan seorang anggota polisi terluka di lengan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, perburuan terhadap pelaku berlangsung singkat. Begitu penembakan terjadi, aparat segera mengejar dan berhasil menangkap ATG.

“Kami langsung terapkan Undang-Undang Darurat karena sudah ada korban dari anggota,” jelas Titus dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025).

Penangkapan ATG membuka fakta lain yang lebih serius. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan tiga bondet atau bom rakitan yang disiapkan pelaku.

Bahkan, ada rekaman video ketika ATG mencoba meledakkan salah satu bondet di kawasan Jalan Sudanco Supriyadi.

“Bukti video percobaan bondet itu sudah kami amankan,” tegas Titus.

Rencana penggunaan bondet membuat kasus ini masuk kategori ancaman serius terhadap keamanan. Polisi menyebut, ATG tidak hanya beraksi dengan senapan angin, melainkan sudah menyiapkan serangan lanjutan yang bisa membahayakan banyak orang.

“Senapan angin memang sudah melukai petugas, sementara bondet terbukti bisa meledak meski belum sempat digunakan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujar Kapolres.

Saat ini ATG ditahan di Satreskrim Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif di balik aksinya, termasuk dugaan ada pihak lain yang terlibat.(Tan/Rid)

Baca Juga :  Bimbel Gratis untuk Siswa Kurang Mampu, Dispendik Prioritaskan Dekat Rumah Siswa