Polres Batu Tangani Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Kota Blitar dengan Polwan Polres Blitar Kota

Ridwan
{"data":{"appVersion":"10.6.0.9","anchorName":"","os":"ios","creationId":"194296763949329","anchorId":"","product":"doubao"},"source_type":""}

Batu, insanimedia.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu mengamankan seorang perempuan berinisial SNR, yang diketahui merupakan anggota Polri asal Polres Blitar Kota. SNR diamankan karena dugaan tindak pidana perzinahan di salah satu kamar Hotel Aston Inn Batu, Sabtu (18/10/2025) kemarin.

Anggota Polwan SNR ini diamankan usai digerebek oleh suaminya yang juga anggota Polres Blitar Kota bersama sejumlah anggota kepolisian dari Polres Batu.

Anggota DPRD Kota Blitar berinisial G dan polwan ini diduga menginap di kamar nomor 715 hotel yang berlokasi di kawasan Jl. Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu.

“Benar, telah diamankan seorang perempuan berinisial SNR atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan seorang laki-laki berinisial G. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman,” ujar Iptu M. Huda, Kasi Humas Polres Batu pada Senin (20/10/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah pelapor bersama Unit PPA mendatangi kamar hotel sekitar pukul 03.30 WIB. Di lokasi, petugas menemukan SNR seorang diri. Namun, hasil pemeriksaan awal mengindikasikan adanya hubungan antara SNR dengan G yang diduga sempat berada di lokasi sebelumnya.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: kerudung, pakaian dalam, tanktop hitam, baju panjang warna pink, iPhone 15, buku nikah, hingga satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik nopol AG 1418 P.

“Barang bukti sementara sudah diamankan di kamar hotel. Termasuk pakaian, ponsel, hingga kendaraan yang digunakan. Saat ini kami masih melakukan proses scientific investigation untuk memperkuat pembuktian,” jelas Iptu M. Huda.

Baca Juga :  Polres Blitar Gelar Sholat Gaib untuk Almarhum Driver Ojol Affan Kurniawan

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Polisi juga tengah menunggu hasil visum et repertum terhadap terlapor untuk memperkuat alat bukti.

“Langkah berikutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, dan melaporkan hasil perkembangannya kepada pimpinan,” imbuhnya.

Diketahui, baik pelapor maupun terlapor sama-sama berdomisili di Kota Blitar. Keduanya tiba di Kota Batu menggunakan mobil milik G. Hingga kini, Unit PPA Polres Batu masih mendalami keberadaan G serta rangkaian kejadian yang memicu laporan dugaan perzinahan tersebut.

Polisi menegaskan, proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pandang bulu.(Oby/Rid)