Rapat Paripurna, DPRD Kota Kediri Setujui Raperda APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026

Insani Media

Kediri, insanimedia.id – DPRD Kota Kediri menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026, Gedung Paripurna DPRD Kota Kediri, Rabu (26/11/2025). Semua Fraksi di DPRD Kota Kediri sepakat untuk  menerima dan menyetujui RaperdaAPBD Kota Kediri Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengatakan, kesepakatan ini setelah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kediri.

“Pada dasarnya semua fraksi DPRD dapat menerima dan menyetujui rancangan APBD anggaran tahun 2026. Selanjutnya untuk memperoleh persetujuan secara mufakat oleh semua anggota DPRD maka sekali lagi kami tawarkan kepada saudara sekalian apakah Raperda APBD anggaran tahun 2026 dapat disetujui?,” tanya Firdaus dan semua anggota DPRD yang hadir menjawab setuju, Rabu (26/11/2025).

Dalam keteranganya Ketua DPRD Firdaus mengatakan perlunya efisiensi pemanfaatan anggaran yang lebih memprioritaskan kebutuhan masyarakat.

“Dalam hal ini kita mengikuti instruksi dari Presiden RI bahwa harap dikurangi terkait dengan serimonial yang kurang bermanfaat. Lebih manfaatnya sekarang berkaitan dengan ketahanan pangan sehingga banyak anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat,” ungkap perempuan yang akrab disapa kak Edo tersebut.

Fungsi dan tujuan supaya perekonomian di Kota Kediri yang sekarang sedang melemah bisa bangkit kembali dengan adanya penataan penataan melalui Dinas yang dikhususkan untuk kesejahteraan masyarakat.

” Jadi eksekusi dan legeslatif tidak bisa berjalan sendiri, terbukti dengan dibahasnya anggaran kita lakukan berdua (bersama). Semangat dari kami DPRD memberikan efesiensi tolak ukur bahwa kita mengkritisi untuk kebaikan Kota Kediri ,” ujarnya .

Sementara itu Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati menjelaskan penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2026 telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Kota Kediri yang tertuang dalam kebijakan pokok pembangunan yang tertuang dalam kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 yang telah di sepakati sebelumnya.

Baca Juga :  Waspadai Kebangkitan Malut United, Persik Kediri Beri Perhatian Eks Punggawa Persib

Dari berbagai saran dan masukan serta koreksi yang telah disampaikan oleh DPRD pada saat pembahasan. Khususnya pada sisi pendapatan dan sisi belanja serta tolak ukur kineraja dari kegiatan yang dilaksanakan.(Fan/Rid)