Berapa Jumlah Suara Partai Pengusung di Kota Blitar Menurut Putusan MK Nomor 60 dan Surat Dinas KPU RI ?

Maskot Pilkada KPU Kota Blitar

BLITAR, insanimedia.id – Adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 maka partai politik non parlemen dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.

Ada beberapa syarat tertentu agar dapat mengusulkan calon kepala daerah sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah.

Kota Blitar pada Pemilu 14 Februari lalu, memiliki jumlah DPT 119.087 pemilih. Ini terbagi dalam tiga kecamatan yang ada di Kota Blitar.

Dalam Pemilu Februari 2024 lalu, jumlah suara sah di Kota Blitar mencapai 97.437 suara atau 81,8 persen.

Merujuk dari Putusan MK ini, KPU RI mengeluarkan Surat Dinas KPU RI, Nomor 1692 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Komisioner KPU Kota Blitar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Hirnawan M. Khabib, S.Pdi mengatakan, bahwa untuk Maju dalam Pilkada partai politik cukup memperoleh 10 persen dari perolehan suara sah dalam Pemilu 2024.

“Di Kota Blitar partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan dengan syarat suara sah yakni 9.744 suara,” ungkap Khabib.

Sementara itu, berdasarkan Surat Dinas KPU RI Nomor 1692 ini sebagai berikut.KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapanPendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemiludapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi persyaratanakumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yangbersangkutan dengan ketentuan:

1. untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (duabelas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Provinsi tersebut.

2. untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil walikota:

a. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa,Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut;

b. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, Partai Politik atau Gabungan partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit8,5% di Kabupaten/Kota tersebut;

c. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% Di kabupaten/Kota tersebut;

d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten/Kota tersebut.