Purworejo, insanimedia.id – Polres Purworejo melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka TW yang bertugas di Satsamapta, pada Jumat (27/2/2026). Prosesi tersebut digelar di Gedung Tribrata Polres Purworejo.
Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra dalam amanatnya menjelaskan bahwa Bripka TW telah mengabdikan diri di institusi Polri selama kurang lebih 31 tahun. Ia memulai kariernya sejak 7 Januari 1995 dengan pangkat Bharada dan terus meniti jenjang kepangkatan hingga menjadi Bripka.
Dalam perjalanan pengabdiannya, yang bersangkutan juga sempat mengikuti PAG Bintara pada 2025. Meski demikian, akibat terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik Polri, institusi akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa PTDH.
“Bripka TW telah melaksanakan masa kerja di Polri selama 31 tahun. Karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik Polri, maka pada hari Jumat, 27 Februari 2026 dilaksanakan upacara PTDH,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Kapolres menekankan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menjaga disiplin, profesionalisme, serta kehormatan institusi. Ia turut mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting untuk selalu menaati peraturan dan menjunjung tinggi kode etik kepolisian.
Upacara berlangsung dengan penuh khidmat dan menjadi penegasan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.







