Dampak Pelajar SLB di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG, BGN Suspend SPPG

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjatuhkan sanksi suspend kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SLB Kota Blitar. Sanksi tersebut muncul setelah sejumlah siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Blitar telah menyampaikan laporan mengenai kejadian tersebut kepada BGN melalui jalur informal maupun formal. Pemkot juga menyiapkan sejumlah fasilitas untuk membantu proses penanganan siswa yang mengalami keluhan kesehatan.

“Kami di pemkot sudah melaporkan kepada BGN baik informal dan formal. Pemkot Blitar siap menangani, beberapa fasilitas juga sudah disiapkan penanganan,” ujar Wali Kota.

Syauqul mengatakan pemerintah masih melakukan penelitian untuk mengetahui penyebab munculnya keluhan kesehatan pada siswa. Pemkot juga memeriksa penerapan standar operasional prosedur (SOP), termasuk durasi penyimpanan makanan sejak selesai dimasak hingga makanan dikonsumsi siswa.

“Untuk penyebab keracunan juga sudah kita teliti, dilihat dari SOP-nya juga sudah terpenuhi dengan tidak lebih dari empat jam setelah masak,” jelasnya.

Mengenai pemberian sanksi kepada SPPG, Syauqul menjelaskan bahwa BGN memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk sanksi. Meski demikian, dirinya telah memperoleh informasi bahwa SPPG yang bersangkutan sudah menerima sanksi suspend dari BGN.

“Untuk sanksi itu kan yang berhak memberikan dari BGN. Namun saya dengar sepertinya sudah diberikan sanksi suspend. Sudah mendengar terkait SPPG tersebut, infonya sudah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Penonaktifan Peserta PBI-JK di Kota Blitar Capai 7,11 Persen, dari 38.526 jiwa