Pemkot Blitar Bentuk Satgas dan Posko THR

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Pemerintah melakukan pengawasan tersebut dengan membentuk satuan tugas (satgas) serta membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyatakan bahwa pemerintah membuka posko pengaduan untuk menampung laporan dari pekerja apabila perusahaan terlambat atau tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan. Batas maksimal pencairannya adalah satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri,” ujarnya, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan posko pengaduan tersebut di kantor dinas terkait. Selain menerima laporan dari pekerja, pemerintah juga membentuk satgas yang akan melakukan pemantauan langsung ke sejumlah perusahaan di Kota Blitar.

“Satgas nantinya akan melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajiban sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Juyanto menambahkan bahwa pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai masa kerja.

Hingga saat ini, pemerintah belum menerima laporan terkait permasalahan pembayaran THR dari perusahaan di wilayah Kota Blitar. Meskipun demikian, pemerintah tetap mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pekerja yang mengalami kendala terkait THR, silakan melapor ke posko yang kami sediakan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Blitar, Sesalkan PHK 26 Outsourcing di Pemkot Blitar