Belasan Perahu Penyeberangan di Sungai Brantas Belum Kantongi Izin

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menemukan sejumlah perahu penyeberangan tradisional di Sungai Brantas masih beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi tersebut mendorong Dishub untuk mengintensifkan pendampingan kepada para pemilik perahu agar segera mengurus legalitas operasional.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Blitar, Anik Yuanawati, menegaskan bahwa izin operasional memiliki peran penting dalam penyelenggaraan transportasi sungai. Legalitas tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan pemenuhan standar keselamatan bagi masyarakat yang menggunakan jasa penyeberangan.

Anik menyebut beberapa pengusaha perahu hingga kini belum menuntaskan proses perizinan. Padahal, izin operasional menjadi syarat utama dalam penyelenggaraan angkutan penyeberangan di jalur perairan.

“Kalau diibaratkan, perahu yang beroperasi tanpa izin itu seperti kendaraan yang berjalan di jalan raya tanpa STNK. Tetap bisa digunakan, tetapi tidak memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Anik menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin operasional perahu penyeberangan berada di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Oleh karena itu, para pemilik perahu perlu segera melengkapi persyaratan administrasi agar tidak mengalami kendala ketika regulasi baru diterapkan.

“Kami tidak tahu bagaimana aturan ke depan. Bisa saja nanti ada ketentuan yang lebih ketat terkait keselamatan maupun administrasi. Kalau belum siap dari sekarang, pengusaha bisa kesulitan ketika aturan baru diberlakukan,” katanya.

Untuk mempercepat proses legalisasi, Dishub Kabupaten Blitar memberikan pendampingan kepada para pemilik perahu melalui paguyuban penyeberangan. Pendampingan tersebut mencakup penyusunan dokumen administrasi, pembuatan surat pengantar, hingga koordinasi dengan instansi terkait.

“Daripada menunggu semuanya lengkap baru bergerak, kami memilih mendampingi satu per satu. Begitu ada yang siap, langsung kami dorong proses pengurusannya,” terang Anik.

Saat ini Dishub telah mengirim satu berkas pengajuan izin dari salah satu lokasi penyeberangan ke KSOP untuk menjalani tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kelaikan operasional. Dishub berharap proses tersebut dapat membuka jalan bagi legalisasi titik penyeberangan lainnya yang masih beroperasi di sepanjang Sungai Brantas.

Baca Juga :  Sungai Brantas Terancam Tambang Ilegal, Mahasiswa Desak BBWS Bertindak Tegas

Data Dishub mencatat sekitar 12 titik penyeberangan tradisional masih melayani mobilitas masyarakat antarwilayah di kawasan aliran Sungai Brantas Kabupaten Blitar. Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan perizinan guna meningkatkan aspek keselamatan dan kepastian hukum dalam operasional penyeberangan.