Purworejo, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri Purworejo mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pembangunan Mini Zoo tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp9,69 miliar. Tim penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan selama dua hari berturut-turut, yakni pada 31 Maret hingga 1 April 2026.
Penyidik menyasar sejumlah lokasi penting, seperti kantor dan rumah pihak penyedia, kantor pengawas proyek, serta Kantor Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Purworejo. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen proyek, laptop, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan penyimpangan anggaran.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian dalam proyek lansekap Mini Zoo yang berada di Jalan Magelang Km 2. Pihak pelaksana telah mencairkan anggaran hingga 100 persen, namun kondisi fisik proyek di lapangan belum selesai sepenuhnya. Selain itu, hasil audit ahli menunjukkan bahwa konstruksi bangunan tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya masing-masing berperan sebagai kuasa pengguna anggaran, pelaksana proyek, dan pengawas. Penyidik menduga tindakan mereka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 48 saksi untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kejaksaan terus melanjutkan proses hukum guna mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat pentingnya pengawasan penggunaan anggaran negara. Pemerintah perlu memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan daerah. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menindak seluruh pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku.







