Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar mulai mengkaji skema penyaluran dana hibah olahraga langsung kepada cabang olahraga (cabor) setelah Muhammad Samanhudi Anwar terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar. Langkah tersebut muncul di tengah polemik terkait rekam jejak hukum Samanhudi.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyampaikan pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam menyalurkan anggaran hibah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pemkot juga ingin memastikan pembinaan atlet tetap berjalan dengan baik.
“Kalau melihat ketua KONI yang terpilih, permasalahan hukumnya lumayan banyak. Kajian sementara kami, pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum,” ujarnya, Minggu (24/5).
Menurut Syauqul Muhibbin atau Mas Ibin, hasil kajian sementara menunjukkan Samanhudi masih menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Kondisi tersebut dinilai dapat memunculkan persoalan apabila KONI tetap menerima dana hibah daerah.
“Kajian sementara, seseorang yang masih menjalankan hukuman pencabutan hak politik tidak bisa menerima dana hibah. Kami akan coba dalami lagi dengan meminta fatwa atau pandangan hukum dari lembaga lain seperti BPK dan Kejaksaan,” katanya.
Mas Ibin menegaskan Pemkot Blitar akan mempelajari seluruh aturan dan mekanisme hibah olahraga secara rinci sebelum mengambil keputusan. “Kita pelajari semua peraturannya secara detail, jangan sampai hibah yang kita keluarkan menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim turut menanggapi rencana hibah langsung kepada cabor. Ia menilai mekanisme tersebut memungkinkan secara aturan, namun tetap membutuhkan kajian dan pendalaman lebih lanjut.
“Undang-undangnya memperbolehkan, boleh-boleh saja. Tapi harus didalami lagi mekanismenya nanti seperti apa. Maka perlu fatwa ataupun penegasan dari institusi yang lebih berwenang,” tegas Syahrul.
Sementara itu, Muhammad Samanhudi Anwar menyatakan pencalonannya sebagai Ketua KONI Kota Blitar telah sesuai dengan AD/ART KONI dan regulasi Kementerian Pemuda dan Olahraga. “Saya tidak melanggar AD/ART dan Permenpora Nomor 7 itu. Enggak ada. Boleh,” ujar Samanhudi usai terpilih.
Dalam kesempatan tersebut, mantan Wali Kota Blitar itu juga menyinggung dugaan campur tangan pemerintah daerah dalam proses pemilihan Ketua KONI. “Ada cawe-cawe, saya punya buktinya. Saya ngomong lembaga, bukan personal. Saya ngomong wali kota dan kepala dinas,” katanya.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Wali Kota Blitar. Mas Ibin menegaskan pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penganggaran organisasi olahraga sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Samanhudi diketahui pernah tersandung kasus korupsi saat menjabat sebagai Wali Kota Blitar. Pada 2018, KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan sekolah melalui operasi tangkap tangan dan Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepadanya.
Setelah bebas, nama Samanhudi kembali muncul dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada akhir 2022. Polisi menduga ia berperan sebagai otak aksi tersebut.
Meski pencalonannya menuai penolakan dari sejumlah pihak, Samanhudi tetap memenangkan pemilihan Ketua KONI Kota Blitar pada 19 Mei 2026. Ia memperoleh 22 suara dan unggul atas Tony Andreas yang meraih 15 suara.







