Blitar, insanimedia.id – DPRD Kota Blitar meminta Pemerintah Kota Blitar menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Legislator menilai sejumlah isi regulasi tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan aturan terbaru.
Anggota DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, mengatakan pihaknya mengusulkan penjadwalan ulang pembahasan sekaligus revisi menyeluruh terhadap raperda agar selaras dengan regulasi terkini.
“Kami meminta dilakukan penjadwalan ulang atau minimal penyempurnaan secara keseluruhan disesuaikan dengan peraturan terkini,” ujarnya, Senin (18/5).
Totok menjelaskan, beberapa bagian dalam naskah akademik dinilai sudah tidak relevan karena masih menggunakan data lama. Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah maupun pusat terus mengalami perubahan sehingga data yang digunakan harus diperbarui.
“Naskah akademik ini disusun tahun 2023, tetapi basis data dan angka yang dipakai masih tahun 2021 sampai 2022. Tentu harus di-update lagi sesuai kondisi saat ini,” katanya.
Dia menambahkan, penyusunan perda investasi juga harus terintegrasi dengan berbagai regulasi lain, seperti tata ruang wilayah, kawasan industri, hingga dokumen perencanaan pembangunan daerah.
“Perencanaan pembangunan baik jangka panjang maupun menengah harus disesuaikan dengan tata ruang dan perda kawasan industri. Produk hukum kita ini harus nyambung semua,” jelasnya.
Selain itu, Totok turut menyoroti aturan rencana umum penanaman modal yang masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 70 Tahun 2019 dengan masa berlaku 2019-2025.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan regulasi baru karena masa berlaku aturan tersebut akan berakhir tahun ini dan harus menjadi dasar kebijakan investasi berikutnya.
“Kalau mengacu pada Perwali 70 Tahun 2019, periodisasinya kan hanya sampai 2025. Berarti harus ada rencana induk baru terkait penanaman modal yang ditetapkan lagi melalui peraturan wali kota,” katanya.







