Polres Blitar Kota Bongkar 17 Kasus Narkoba

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama April 2026. Polisi menangkap 19 tersangka dari berbagai peran, mulai pengedar, kurir, hingga pengguna narkoba di wilayah Blitar Raya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo menjelaskan, para tersangka terdiri dari pelaku lama dan residivis, serta beberapa pelaku baru yang mulai terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka menjalankan modus dengan membeli barang dari luar daerah lalu mengedarkannya kembali di Blitar Raya demi memperoleh keuntungan.

“Dari 19 tersangka yang kami amankan, ada residivis dan ada juga pelaku baru. Mereka menjalankan modus yang hampir sama, yakni membeli barang dari luar daerah kemudian diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya, Senin (18/5).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota menyita barang bukti berupa sabu seberat 34,39 gram, tiga butir pil ekstasi, dan 5.987 butir pil double L. Polisi juga menemukan keterkaitan jaringan peredaran narkoba itu dengan wilayah Kediri.

Kapolres menyebut para pelaku menggunakan sistem ranjau dan komunikasi melalui media sosial untuk menjalankan transaksi secara tertutup agar terhindar dari pengawasan aparat. Meski begitu, petugas tetap berhasil membongkar jaringan tersebut melalui proses penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Sebanyak 17 kasus ini tersebar di sejumlah titik di Blitar Raya. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir hingga pemakai. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” katanya.

Polisi menjerat tersangka kasus sabu dan ekstasi dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru. Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Tangkap 143 Remaja, Kapolres Blitar Kota: Ini Bukan Demo, Tapi “Penyerangan"

Sementara itu, polisi mengenakan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kepada tersangka kasus pil double L dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

AKBP Kalfaris menegaskan bahwa Polres Blitar Kota akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan generasi muda dan lingkungan sosial. Karena itu kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.