Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk, Mengapa Pemerintah Larang Non-ASN Mengajar per 2027?

Penulis: Sulkhan Z

Insani Media

 

BLITAR, insanimedia.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan batas akhir pengabdian guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri pada 30 Desember 2026. Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 ini memicu gelombang kekhawatiran di akar rumput, terutama terkait kesiapan anggaran negara dalam mengakomodasi ratusan ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebelum tenggat waktu tersebut.

Aturan yang terbit pada 23 Maret 2026 ini merupakan mandat dari Undang-Undang ASN Tahun 2023. Meski secara hukum bertujuan memberikan kepastian status, implementasinya di lapangan menghadapi tembok besar berupa kapasitas fiskal daerah dan proses seleksi yang belum sepenuhnya inklusif. Bagi para guru di daerah, kebijakan ini dipandang sebagai pedang bermata dua: harapan akan kesejahteraan atau ancaman pemutusan hubungan kerja massal.

Keresahan ini terekam jelas di berbagai daerah, termasuk di Kota Blitar, Jawa Timur. Samsul Gufron, seorang guru yang telah lama mengabdi di sekolah negeri, mengungkapkan bahwa kabar mengenai larangan mengajar per 1 Januari 2027 telah menjadi topik utama di berbagai forum komunikasi pendidik.

“Isu tersebut menjadi perhatian besar karena menyangkut keberlangsungan pekerjaan dan masa depan para guru honorer, terutama yang telah lama mengabdi di sekolah negeri. Isu ini sudah berkembang luas dan banyak dibicarakan di grup WhatsApp hingga forum pendidikan,” ujar Samsul saat dihubungi insanimedia.id, Jumat (8/5/2026).

Samsul menambahkan, kecemasan utama para guru bukan sekadar pada status administratif, melainkan pada dampak sistemik terhadap operasional sekolah. Ia menyoroti fakta bahwa banyak sekolah negeri saat ini masih bergantung pada tenaga honorer akibat gelombang pensiun guru ASN yang tidak dibarengi dengan rekrutmen yang setara.

Baca Juga :  Ibadurrahman Fair 2026, Festival Pendidikan dan Ajang Kreativitas Tingkatkan Kualitas Pendidikan ​

“Kekhawatiran sekolah akan kekurangan tenaga pengajar apabila banyak guru honorer berhenti secara bersamaan sangat nyata. Jumlah kebutuhan guru yang kurang karena guru ASN sebagian sudah memasuki masa pensiun harus dipikirkan matang-matang,” lanjutnya.

Secara objektif, kemampuan finansial negara untuk merampungkan pengangkatan guru honorer menjadi ASN dalam sisa waktu kurang dari 20 bulan merupakan tantangan berat. Beban gaji, tunjangan, dan pembiayaan operasional lainnya menuntut alokasi APBN dan APBD yang besar. Samsul menilai, pemerintah perlu melakukan prioritas yang lebih tajam.

Ia juga menyinggung adanya ketimpangan prioritas rekrutmen di lembaga baru. “Di lain sisi, pemerintah mengangkat ribuan ASN PPPK di Badan Gizi Nasional (BGN) saja bisa, kenapa guru honorer tidak bisa? Padahal banyak gaji guru honorer di beberapa daerah sangat kecil dibanding dengan tenaga pendidik di sektor lain,” tegas Samsul.

Menurutnya, pemerintah wajib hadir dengan solusi transisi yang konkret jika memang target pengangkatan belum tercapai sepenuhnya pada akhir 2026. Ia menyarankan agar komunikasi dibuka lebih lebar dengan organisasi profesi guru.

“Saran saya, percepat proses pengangkatan guru honorer menjadi PPPK atau ASN secara bertahap dan transparan. Pemerintah juga harus menjamin bahwa sekolah tidak mengalami kekurangan guru akibat penerapan aturan tersebut dengan menyediakan skema kontrak resmi sementara,” kata Samsul menutup penjelasannya.

Pihak kementerian menegaskan bahwa penundaan larangan yang seharusnya berlaku pada 2024 menjadi 2027 adalah bentuk kelonggaran untuk menyelesaikan masalah honorer yang menumpuk. Kebijakan ini diklaim sebagai langkah krusial untuk menata manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan nasional agar lebih profesional dan bermartabat.

Dalam keterangannya di hadapan media, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menekankan bahwa aturan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi terkait manajemen ASN.

Baca Juga :  Gerindra Kabupaten Blitar Memanas, Kader dan Pengurus Partai Saling Sindir Beda Pilihan di Pilkada 2024

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024. Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru,” ujar Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah di Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Kini, publik menanti apakah janji kepastian status tersebut akan terealisasi melalui pengangkatan massal, atau justru berujung pada kekosongan tenaga pendidik di ruang-ruang kelas pada awal tahun 2027 mendatang.