insanimedia.id – Tanggal 1 ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila. Berdasar pidato Ir. Soekarno pada sidang (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan beranggotakan 60 orang. Pada pidato tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengunakan istilah Pancasila pertama kalinya, untuk menamai dasar negara.
Pada prinsipsnya, Pancasila dirumuskan dengan asumsi atau dasar pemikiran sebagai representasi dari nilai-nilai luhur bangsa. Pancasila juga dimaknai sebagai kesepakatan bersama (kalimatun sawa) yang mempertemukan pandangan kebangsaan anak bangsa yang memiliki latar belakang agama, suku maupun golongan yang berbeda-beda. Dalam teori John Locke disebut dengan kontrak social.
Rumusan Pancasila dibuat secara berurutan dengan sila pertama “Ketuhanan Tang Maha Esa” dan seterusnya. Sila pertama sebagai representasi dari nilai-nilai agama yang dianut oleh anak bangsa. Sila pertama mengilhami sila ke-2, lalu sila kedua mengilhami sila ketiga, dan seterusnya.
Dengan demikian, nilai dan konsep “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradap” tak lepas dari nilai-nilai ketuhanan yang dirumuskan dalam sila pertama. Sila ketiga “Persatuan Indonesia” diilhami oleh nilai dan konsep kemanusiaan yang berketuhanan. Sila keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat/Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan” tak lepas dari ketiga sila sebelumnya. Konsep dan semangat “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” juga diilhami oleh empat sila sebelumnya.
Nilai-Nilai Pancasila dan Gagasan Kebangsaan
Konsep dan rumusan Pancasila merepresentasikan sebuah gagasan kehidupan berbangsa dan bernegara para ‘funding fathers’ kita. Mereka memiliki imajinasi yang komprehensif terkait dengan perjalanan yang akan ditempuh oleh anak bangsa. Dimulai dari sumber nilai ketuhanan sebagai pijakan dasar untuk merumuskan tatanan praktis kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga Pancasila sering disandingkan dengan Piagam Madinah yang menjadi pijakan yuridis Nabi Muhammad Saw dalam mempersatukan berbagai golongan dan juga pemeluk agama yang berbeda di Madinah saat itu.
Dengan konsep ‘kalimatun sawa’, Pancasila berfungsi sebagai ‘ruang’ pertemuan ideologi anak bangsa dan sebagai pijakan ekspresi dan artikulasi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada prinsipnya Pancasila mewadahi ‘hampir’ semua pemikiran kebangsaan, baik mayoritas maupun minoritas, dengan konsep ‘hikmat/kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Itu kata kunci artikulasinya. Sehingga, kerangka berpikir bangsa dan negara tidak mayoritas dan minoritas, tetapi hikmat/permusyawaratan.
Dalam konteks ini, negara harus dijalankan di atas kepentingan golongan, suku, dan agama. Meski muslim sebagai mayoritas, tetapi bukan berarti mengabaikan pemeluk agama lain. Meski Jawa menjadi suku mayoritas, tetapi bukan berarti mendiskreditkan suku lain. Meski Ibu Kota negara berada di pulau Jawa, tetapi bukan berarti pulau-pulau yang jauh dan kecil boleh diabaikan.
Dis-orientasi Kebangsaan
Harus diakui bahwa pemaknaan nilai-nilai Pancasila ini dari dekade ke dekade terus mengalami dinamika. Berakhirnya orde lama dan munculnya orde baru dilandasi oleh pemikiran ‘mengembalikan Pancasila pada nilai dasarnya. Pancasila dipandang tidak lagi dijalankan dengan baik dan konskuen. Orde baru berupaya untuk memperbaiki pemahaman dan pengalaman Pancasila. Dirumuskanlah Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) dan disosialisasikan melalui kegiatan penataran P4 saat itu. Tujuannya, agar masyarakat menjalankan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konskuen. Toh demikian, perdebatan tentang Pancasila masih terus berlanjut.
Di akhir Orde Baru pengelolaan negara dipandang tidak lagi seperti slogannya, yakni menjalankan Pancasila secara murni dan konskuen. Muncul gagasan untuk mengembaikan ruh Pancasila. Lahirlah gerakan reformasi 98. Di awal reformasi nilai-nilai keagamaan menjadi spirit di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seolah-olah negara ini betul-betul dijalankan berdasarkan spirit agama. Dan Pancasila sebagai wadah ideologi dan berperan sebagai ‘alat’ kontrak sosial.
Seiring dengan waktu spirit keagamaan di dalam perjalanan bangsa dan negara mulai terkikis. Reformasi yang berjalan dalam 15 sampai 25 tahun terakhir ini seolah mengalami disorientasi. Pancasila terasa kian asing. Pancasila dibaca dan dihafal di ruang-ruang public yang formal, seperti di setiap upacara bendera untuk memeringati hari-hari besar nasional. Namun, ruh dan nilai Pancasila sirna. Entah ke mana.
Seringkali kaum intelektual yang masih peduli dengan nasib bangsa bertanya, di mana Pancasila berada. Artinya, Pancasila yang selalu didengungkan, hampir tak pernah menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan penting dalam pemerintahan, dan juga dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam mengambil keputusan politik, merumuskan kebijakan ekonomi, merumuskan kebijakan Pendidikan, dan sebagainya.
Banyak peristiwa yang dirasa melukai konsensus bersama sebagai indicator hilangnya Pancasila dalam berbangsa dan bernegara. Pelemahan KPK dengan hebusan isu ‘Taliban’ untuk menyingkirkan kelompok yang memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Pembubaran Frot Pembela Islam (FPI) dan pembantaian anggotanya tanpa ada statemen dan langkah penegakan hukum yang nyata. Hembusan isu dan tuduhan radikalisme kepada pihak-pihak tertentu dengan kriteria dan indikator yang tidak jelas. Penangan abuse of power yang melukai rasa keadilan, seperti kasus Sambo, kasus Tedy Minahasa, dan sebagainya.
Tek heran jika pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyoroti bahwa ada praktik autocratic legalisme, yakni pemerintah selaku pengelola kebijakan negara menggunakan hukum sebagai instrument untuk melakukan tidak otoritarianisme. Praktik ini dilakukan dengan mengubah aturan yang ada atau ‘memaksa’ aturan yang ada untuk alat legalisasi. Dan gejala social politik di negeri ini mengindikasikan hal tersebut.
Pragmatisme Politik
Berbagai kasus yang ada di pelupuk mata anak bangsa ini mengarahkan pada satu tesis, bahwa nilai-nilai Pancasila tidak lagi menjadi spirit dalam pengelolaan bangsa dan negara. Buktinya, para pengelola negara terlihat berpikir bertindak untuk tujuan kekuasaan. Kekuasaan menjadi alat untuk materi. Kebijakan-kebijakan birokratik yang tidak mengarus-utamakan kepentingan rakyat adalah indikator materialisme dalam kebijakan pemerintah.
Lalu, partai-partai politik ramai-ramai membangun koalisi besar di Dewan Perwakilan rakyat (DPR). Pemilihan Presiden tahun 2024 diikuti oleh tiga pasang calon. Masing-masing diusung oleh partai politik. Jika dihitung, pemenang pemilihan presiden, Prabowo Subianto, hanya memiliki sekitar 55% dukungan di DPR. Setelah pemilihan presiden usai digelar, saat penghitungan suara manual belum selesai, semua partai politik yang memiliki suara signifikan langsung bergerak merapat ke pasangan terpilih. Meski tidak semuanya memperoleh kue kekuasaan di kabinet.







