Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui kombinasi operasi lapangan dan edukasi kepada masyarakat agar peredaran barang kena cukai ilegal semakin dapat ditekan.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Kabupaten Blitar, Hangga Puja Sukmana, mengatakan bahwa sasaran utama kegiatan yang didanai DBHCHT Tahun 2026 adalah masyarakat Kabupaten Blitar. Berbagai elemen akan dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, hingga kelompok-kelompok strategis yang memiliki peran penting di lingkungan masing-masing.
“Yang jelas sasaran kita adalah warga masyarakat Kabupaten Blitar. Entah nanti yang kita undang tokoh masyarakat, tokoh pemuda, atau unsur lainnya, yang jelas kita menyasar masyarakat,” ujar Hangga.
Menurut Hangga, Satpol PP Kabupaten Blitar tengah merumuskan sejumlah inovasi agar kegiatan sosialisasi lebih efektif dan mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas. Jika pada tahun sebelumnya sosialisasi banyak melibatkan kader PKK, maka tahun ini tidak menutup kemungkinan akan diperluas dengan menggandeng organisasi lain seperti Dharma Wanita maupun kelompok masyarakat lainnya.
“Kita berusaha mencari inovasi-inovasi baru. Selain tokoh masyarakat dan warga secara langsung, mungkin juga menyasar pengusaha, pemilik toko kelontong, dan kelompok-kelompok lain. Kalau tahun kemarin PKK, ke depan bisa juga melibatkan Dharma Wanita dan unsur lainnya. Tetapi ini masih kita godok agar pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, perluasan sasaran sosialisasi dilakukan agar pemahaman masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal dan dampaknya terhadap penerimaan negara semakin meningkat. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan dari berbagai lini. Di sisi lain, kegiatan penindakan tetap menjadi prioritas dalam pemanfaatan DBHCHT Tahun 2026. Sesuai ketentuan yang berlaku, sekitar 60 persen anggaran dialokasikan untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui operasi bersama, sedangkan 40 persen sisanya digunakan untuk kegiatan sosialisasi.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, porsi anggarannya 60 persen untuk pemberantasan BKC ilegal atau operasi bersama, sedangkan 40 persen untuk kegiatan sosialisasi,” kata Hangga.
Ia menyebut, pelaksanaan program tersebut telah berjalan sejak awal tahun seiring dengan masuknya alokasi anggaran DBHCHT Tahun 2026. Untuk kegiatan operasi, Satpol PP Kabupaten Blitar bersama Bea Cukai dan Subdenpom telah melaksanakan operasi bersama pada Mei 2026 sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Untuk kegiatan operasi, bulan Mei kemarin sudah kita laksanakan satu kali operasi bersama Bea Cukai dan Subdenpom. Ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.
Melalui optimalisasi Dana DBHCHT Tahun 2026, Satpol PP Kabupaten Blitar berharap ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin menyempit. Dengan dukungan masyarakat dan kolaborasi lintas instansi, upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Blitar diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan. (riz)







