Blitar, insanimedi.id – Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menuntaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah seorang dosennya. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar memutuskan memberhentikan dosen tersebut melalui sanksi administratif.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNU Blitar, Muhammad Arifin, menjelaskan bahwa tim telah melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus.
Satgas PPKPT menerima laporan, melakukan pemeriksaan, mengumpulkan hasil investigasi, lalu menyampaikan rekomendasi kepada BPP sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan keputusan akhir.
“Proses penanganan kasus telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Satgas menjalankan fungsi pemeriksaan dan investigasi, kemudian memberikan rekomendasi kepada BPP,” ujarnya, Minggu (7/6).
Berdasarkan rekomendasi tersebut, BPP UNU Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian terhadap dosen yang bersangkutan. Pihak kampus juga telah menerbitkan surat keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan sanksi.
Arifin menuturkan, keputusan itu diambil setelah pihak kampus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan mempertimbangkan aspek etik yang berlaku di perguruan tinggi. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik dan aturan internal kampus.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Satgas PPKPT dan BPP UNU Blitar menyatakan seluruh proses penanganan kasus telah rampung sesuai prosedur internal yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas kampus serta memberikan rasa aman bagi seluruh sivitas akademika,” tegas Arifin.







