Blitar, insanimedia.id – Unit Reskrim Polsek Ponggok, Polres Blitar Kota, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian dua karung gabah milik warga di Dusun Ngampel, Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Rabu (10/6/2026) dini hari.
Pelaku berinisial KS (51), warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga terkait aksi pencurian gabah yang terjadi sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pelaku diduga mengambil dua karung gabah yang berada di teras rumah milik orang tua korban. Saat hendak membawa gabah menggunakan sepeda motor, aksinya diketahui oleh pemilik rumah sehingga pelaku gagal melarikan diri,” ujar AKP Samsul Anwar, Kamis (11/6/2026).
Korban dalam kasus ini adalah Asnawi (43), seorang petani asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok. Saat kejadian, korban sedang berada di rumah istrinya ketika mendapat kabar dari keluarganya bahwa gabah miliknya telah diambil orang.
Saksi yang mengetahui kejadian tersebut, Komarul, langsung memergoki pelaku ketika sedang menaikkan karung gabah ke atas sepeda motor. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga.
“Warga yang mendengar teriakan segera keluar rumah dan membantu mengamankan pelaku. Karena panik, pelaku sempat berlari ke arah rumah orang tua korban, namun berhasil ditangkap oleh warga sebelum akhirnya diserahkan kepada petugas Polsek Ponggok,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi AG 2529 RCJ, satu tali karet berwarna hitam sepanjang sekitar 2,5 meter, serta dua karung gabah masing-masing seberat 45 kilogram.
AKP Samsul Anwar menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku guna melengkapi berkas perkara.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).







