Polres Blitar Kota Ungkap 12 Kasus Narkoba, Rata-Rata Pelaku Sering Keluar Masuk Penjara

Penulis : Budi

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang sebagian besar merupakan pelaku berstatus residivis.

Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota AKP Rudy Kuswoyo menjelaskan bahwa peredaran narkoba masih menjadi persoalan serius karena banyak pelaku yang kembali terlibat dalam tindak pidana serupa meskipun telah menjalani hukuman sebelumnya.

“Selama Mei kami berhasil mengungkap 12 kasus dengan 14 tersangka. Sebagian besar merupakan residivis, selain ada pelaku spesialis dan pelaku baru,” ujarnya.

Polisi mengidentifikasi 10 tersangka sebagai pengedar sabu-sabu, satu tersangka sebagai pemilik ganja, dan tiga tersangka sebagai pengedar pil dobel L. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 8,62 gram ganja, serta 1.046 butir pil dobel L.

Rudy menilai upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan patroli dan penindakan hukum. Ia menegaskan bahwa keluarga, terutama orang tua, memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi agar tidak terjadi penyalahgunaan narkoba. Tetapi segencar apa pun patroli yang dilakukan, tidak akan cukup tanpa adanya peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya,” katanya.

Menurut Rudy, pengawasan terhadap anak saat ini harus dilakukan tidak hanya di lingkungan sosial secara langsung, tetapi juga di ruang digital. Ia menyebut perkembangan teknologi membuat interaksi dan aktivitas ilegal sering kali berawal dari media sosial maupun aplikasi komunikasi daring.

“Sekarang juga harus ada patroli siber di lingkungan keluarga. Orang tua perlu mengetahui aktivitas anak-anaknya di dunia maya, karena pergaulan dan transaksi bisa berawal dari sana,” tegasnya.

Baca Juga :  Gen Z dan Milenial Gak Mau Jadi Petani, Kabupaten Blitar Rawan Darurat Pangan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota memperoleh pasokan dari beberapa daerah, di antaranya Madiun dan Malang. Sementara itu, para pelaku mendatangkan pil dobel L dari Kediri dan Tulungagung sebelum mengedarkannya kembali kepada konsumen dalam kemasan-kemasan kecil.

Polres Blitar Kota terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkoba melalui penegakan hukum, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat. Polisi berharap peran aktif keluarga dapat memperkuat upaya pencegahan sehingga generasi muda terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.