Kebumen, insanimedia.id – Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan dana di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUKJ) terus menjadi perhatian masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kini menangani kasus yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran lebih dari Rp10 miliar yang bersumber dari dana pemerintah.
Penyidik Kejari Kebumen telah memeriksa mantan Direktur PT AUKJ, Wahyu Sugiantoro, sebagai saksi pada Senin (8/6/2026). Sejumlah dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan perusahaan mulai mencuat seiring perkembangan penyidikan.
Managing Partner Aksin Law Firm, Aksin. S.H. yang mendampingi Wahyu Sugiantoro dalam proses hukum, meminta aparat penegak hukum mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
“Kami mendampingi Direktur BUMD yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan. Dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp10 miliar, terdiri dari penyertaan modal Rp7,5 miliar, subsidi sekitar Rp2,03 miliar, serta dana cadangan pangan daerah sekitar Rp650 juta. Ini uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Aksin, Kamis (11/6/2026).
Menurut Aksin, sejumlah indikasi menunjukkan adanya pemanfaatan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak berkaitan dengan operasional bisnis. Dugaan tersebut antara lain menyangkut pembiayaan perjalanan dinas pejabat, transaksi pembelian tanah yang diduga untuk kepentingan pribadi, hingga penggunaan dana untuk menalangi kegiatan haji yang melibatkan unsur pemerintah daerah.
“Kalau benar uang BUMD digunakan untuk perjalanan dinas pejabat, membeli tanah pribadi, bahkan menalangi kegiatan haji, tentu ini harus diusut secara tuntas. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya.
Aksin menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh hanya menyasar pihak pelaksana. Ia meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pejabat daerah yang memiliki peran dalam pengambilan keputusan.
“Kalau memang ada keterlibatan Sekda, usut Sekdanya. Kalau ada kepala dinas yang terlibat, usut kepala dinasnya. Hukum harus ditegakkan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih,” katanya.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti pengelolaan dana cadangan pangan daerah. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena bantuan yang semestinya disalurkan dalam bentuk komoditas pangan justru dititipkan dalam bentuk uang tunai.
“Yang menjadi pertanyaan besar sekarang, ke mana aliran dana tersebut? Mengapa dana yang dititipkan justru habis? Ini yang harus dibuka secara terang kepada masyarakat,” ungkapnya.
Aksin juga menilai pemerintah daerah memberikan berbagai penugasan yang tidak lazim kepada PT AUKJ selama tiga tahun terakhir. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membebani perusahaan yang masih tergolong baru berdiri.
“BUMD ini masih sangat muda, tetapi sudah dibebani berbagai tugas yang tidak masuk akal. Dari perspektif kami, ada indikasi BUMD ini dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. Karena itu seluruh kebijakan yang melatarbelakanginya harus diperiksa,” ujarnya.
Tim hukum menyatakan kliennya siap bekerja sama dengan penyidik dan memberikan seluruh informasi yang diketahuinya. Berdasarkan keterangan yang diterima tim pendamping, sejumlah kebijakan dijalankan karena adanya instruksi dari pihak lain.
“Kalau ada perintah dari pejabat tertentu yang kemudian berujung pada pelanggaran, maka pihak yang memberi perintah juga harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hanya pelaksana yang diproses, sementara aktor intelektualnya lolos,” tegasnya.
Saat ini Wahyu Sugiantoro masih berstatus sebagai saksi. Namun, karena perkara telah memasuki tahap penyidikan, masyarakat menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Dugaan penyimpangan dana senilai lebih dari Rp10 miliar ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Kabupaten Kebumen. Publik berharap proses penyidikan berlangsung terbuka, profesional, dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang jabatan.







