Blitar, insanimedia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar membuka peluang perubahan jumlah daerah pemilihan (dapil) menjelang Pemilu 2030. KPU menilai pertumbuhan penduduk di sejumlah wilayah dapat memengaruhi keseimbangan keterwakilan masyarakat dalam lembaga legislatif.
Saat ini Kabupaten Blitar memiliki enam daerah pemilihan yang menjadi dasar pembagian kursi DPRD. Namun, peningkatan jumlah penduduk di beberapa kecamatan berpotensi mendorong evaluasi terhadap susunan dapil yang berlaku saat ini.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menyatakan bahwa penambahan maupun penataan ulang dapil memungkinkan untuk dilakukan pada pemilu mendatang. Meski demikian, KPU Kabupaten Blitar masih menunggu regulasi dan petunjuk resmi dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau melihat perkembangan jumlah penduduk, kemungkinan penambahan dapil memang bisa saja terjadi. Tetapi mekanismenya tetap menunggu ketentuan dan kebijakan dari KPU RI,” ujarnya.
Sugino menjelaskan bahwa KPU melakukan evaluasi dapil untuk menjaga prinsip proporsionalitas keterwakilan masyarakat. Perubahan jumlah penduduk dan persebaran pemilih di setiap wilayah menjadi faktor penting dalam menentukan alokasi kursi legislatif.
“Penataan dapil itu tujuannya menjaga proporsionalitas. Jadi nanti akan dilihat perkembangan jumlah penduduk dan distribusi pemilih di setiap wilayah,” katanya.
Ia menambahkan, KPU akan melaksanakan proses penataan dapil secara terbuka apabila tahapan tersebut resmi dimulai. KPU juga akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari partai politik, akademisi, pemerintah daerah, hingga masyarakat untuk memberikan masukan.
“Kalau nanti ada penataan dapil, tentu akan melalui uji publik dan pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya.
Perubahan jumlah dapil tidak hanya berpengaruh pada pembagian wilayah pemilihan, tetapi juga dapat mengubah peta politik lokal. Selain itu, penyesuaian dapil berpotensi memengaruhi distribusi kursi DPRD Kabupaten Blitar sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun masih sebatas wacana, isu penambahan daerah pemilihan diperkirakan menjadi salah satu agenda penting dalam persiapan menuju Pemilu 2030.







