Dispendukcapil Kabupaten Blitar Musnahkan 55 Ribu Dokumen Tak Berlaku

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar memusnahkan 55.964 dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku pada Selasa (7/7/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan identitas sekaligus menjaga ketertiban administrasi kependudukan.

Petugas melaksanakan pemusnahan di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar dengan disaksikan perwakilan Inspektorat, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar. Seluruh dokumen yang telah dinyatakan tidak berlaku dimusnahkan melalui proses pembakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemusnahan dokumen merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan administrasi kependudukan. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan dokumen yang sudah tidak sah tidak beredar di masyarakat dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen KTP elektronik yang sudah invalid oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri dalam mengelola dokumen kependudukan secara profesional,” ujar Tunggul.

Berdasarkan berita acara pemusnahan, dokumen yang dimusnahkan didominasi KTP elektronik (KTP-el) akibat perubahan elemen data sebanyak 34.117 keping. Selain itu, Dispendukcapil memusnahkan 12.465 KTP-el yang mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan kembali.

Selanjutnya, sebanyak 6.587 KTP-el masuk dalam kategori lain-lain. Dokumen tersebut meliputi KTP-el milik penduduk yang telah meninggal dunia, hasil pencetakan yang gagal, hingga kartu yang mengalami kegagalan pada proses encoding.

Selain KTP-el, Dispendukcapil juga memusnahkan 2.795 Kartu Identitas Anak (KIA) yang tidak lagi berlaku karena mengalami perubahan data maupun kerusakan fisik.

Secara keseluruhan, jumlah dokumen yang dimusnahkan mencapai 55.964 keping, terdiri atas KTP elektronik dan KIA yang telah dinyatakan tidak valid sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai dokumen administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Waduh Mobil Kasat Narkoba Polres Blitar Jadi Korban Pecah Kaca, Apa aja yang Hilang ?

Tunggul berharap kegiatan pemusnahan tersebut mampu memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat dengan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat meminimalkan terjadinya risiko penyalahgunaan dokumen kependudukan, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman terhadap data pribadinya,” pungkasnya.